BPD Desa Gelaman Bantah Tudingan Pemotongan Pengerjaan Rabat Beton

Kantor Desa Gelaman Kecamatan Arjasa, (Foto: Istimewa/ Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gelaman Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep membantah tudingan pemotongan anggaran pengerjaan proyek rabat beton di desa setempat seperti yang diberitakan oleh beberapa platform media.

Menurut BPD Desa Gelaman Imam mengatakan tudingan tersebut tidak memiliki dasar dan membabi buta, sebab secara peraturan BPD bukanlah badan eksekutif yang memiliki kewenangan dan kuasa terhadap pemanfaatan anggaran.

BPD bukanlah pelaksana dan hanya diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan pengawasan dari setiap penggunaan anggaran di tingkat Desa. Pihaknya, mengaku heran terhadap pemberitaan oleh platform media tersebut.

“BPD hanya mengawasi pengerjaan proyek yang dimaksud oleh media itu. Pelaksananya adalah Pemerintah Desa Gelaman,” ungkapnya melalui saluran telfon. Selasa 06//05/2025.

Pemdes Gelaman yang bertanggung jawab pada setiap penggunaan dan tata kelola anggaran yang tertuang didalam APBDes. Sementara BPD memiliki kewajiban melakukan pengawasan dengan tujuan tidak ada penyelewengan dari setiap penggunaan uang rakyat.

Baca Juga  Puluhan Jurnalis Ikuti Pelatihan Wartawan Peduli Inflasi Digelar BI Sulbar

Kata dia, informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merupakan sesuatu yang salah kaprah dan tidak tepat sasaran. Seharusnya, setiap informasi yang akan di publish untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas dilakukan verifikasi secara tepat agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

“Itu tidak benar dan tanpa dasar, sejak kapan BPD Gelaman memiliki kewenangan menjadi pelaksana kegiatan anggaran desa, semua itu kewenangan Pemdes Gelaman,” jelasnya.

Atas pemberitaan yang tidak tepat dan berimbang itu pihaknya merasa sangat dirugikan, bagaimana tidak seolah-olah BPD Gelaman telah menyalahgunakan kewenangan. Padahal faktanya, BPD Gelaman tidak melakukan pemotongan karena memang tidak memiliki celah maupun kewenangan yang dapat berpotensi tindakan tersebut dilakukan.

“Ini sangat merugikan kami dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, karena memang pengerjaan itu sama sekali bukan kewenangan BPD,” tegasnya.

Informasi Tidak Berimbang

Imam juga menyesali pemberitaan yang dimuat tidak mencerminkan keberimbangan, sebagai bagian dari etika jurnalistik, sebab isi informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut hanya dilandaskan pada keterangan satu pihak. Ia mengaku, sebelum pemberitaan itu dimuat sama sekali tidak ada konfirmasi kepada BPD Gelaman.

Baca Juga  Festival Ketupat 2025 Meriahkan Pantai Slopeng, Bupati Sumenep Ajak Warga Berpartisipasi

“Kami sama sekali tidak mendapatkan konfirmasi sama sekaki, terkait informasi masyarakat yang diterima oleh media tersebut,” ungkapnya.

Padahal pemberitaan yang beredar berkaitan langsung terhadap BPD Gelaman. Ia hanya menerima telfon dari seseorang berinisial M yang pada ujung-ujungnya memaksa dan meminta sejumlah uang untuk ditransfer.

“M nelfon ke saya yang akhirnya minta uang dan memaksa mau krim rekening,” jelasnya.

Pihaknya sudah mengungkapkan jika pada saat itu tidak memiliki uang untuk diberikan dan menolak untuk memberikan dana sesuai yang diminta oleh yang bersangkutan. Pasca penolakan ia tiba-tiba mendapatkan dua platform media online yang memuat sebuah berita berupa tudingan miring terhadap BPD Desa Gelaman.

Dalam informasi pemberitaan tersebut, seolah-olah BPD Gelaman melakukan penyelewengan dan pemotongan sebuah kegiatan pengerjaan proyek di desa setempat. Tentu hal itu sangat merugikan institusinya sebagai penyelenggara negara yang dimandatkan oleh Undang-undang.

Baca Juga  Reaksi Lamban UNIBA Madura Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Malah Pertanyakan Langkah Korban ?

“Setelah saya menolak mengirim uang, tidak lama ada dua media memuat berita miring kepada BPD Gelaman,” urainya.

Lebih jauh, Imam menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap berita miring yang tidak berimbang tersebut. Sebab jika dibiarkan akan banyak institusi dan individu penyelenggara negara yanag akan berpotensi mengalami hal serupa.

Selain itu, informasi-informasi yang tidak berimbang dan terverifikasi dengan baik yang disebar luaskan dapat mengganggu berjalannya roda pemerintahan. Langkah ini terpaksa diambil agar dapat menjadi pengingat bagi siapapun agar tidak memanfaatkan profesi yang bermartabat untuk tujuan-tujuan yang kurang baik.

“Kami akan melaporkan ke dewan persn dan upaya hukum. Sebab banyak informasi yang dimuat tidak tepat dan tanpa klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab yang harus diberikan oleh setiap pelaku jurnalistik kepada informan,” tandasnya. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *