Daerah  

BLT DBH Cukai-Tembakau di Sumenep: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan

Avatar photo
Penyaluran BLT DBHCT kepada buruh pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Khairullah Thofu)

SUMENEP, MASALEMBO.ID- Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan ini ditujukan bagi ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Sumenep sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor industri tembakau.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Mustangin, menyampaikan bahwa penerima BLT DBHCHT tahun ini mencapai 3.150 orang.

“Sebanyak 2.255 buruh pabrik rokok dari 54 pabrik dan 895 buruh tani tembakau dari 25 desa akan menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per orang,” ungkap Mustangin.

Baca Juga  Achmad Fauzi Buktikan Kepemimpinan Berkualitas, Sumenep Ukir Prestasi Nasional Sepanjang 2025

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para buruh di tengah situasi yang penuh tantangan. Penyaluran BLT secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di Pabrik Rokok Tanjong Odi pada 12 September 2024. Menurut Mustangin, program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para pekerja di sektor tembakau.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mendorong masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli produk rokok yang legal.

Baca Juga  Achmad Fauzi Diberi Gelar Panglima Santri Milenial oleh Komunitas Santri Sumenep

“Cukai yang dibayarkan atas rokok dan produk tembakau lainnya tidak hanya untuk pendapatan negara, tetapi juga dialokasikan kembali ke daerah penghasil seperti Sumenep melalui mekanisme DBHCHT,” jelasnya.

Dadang juga menambahkan bahwa pembagian DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, yang mengalokasikan dana ini untuk beberapa sektor, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan.

“Kami berharap penggunaan DBHCHT dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Desa Saobi Bersiap Menjadi Sentra Budidaya Lobster, Investor Vietnam Tunjukkan Komitmen

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap agar para buruh pabrik rokok dan petani tembakau dapat merasakan manfaat nyata dalam kehidupan mereka sehari-hari. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membeli produk tembakau legal, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan negara dari cukai rokok.

Dengan semakin meningkatnya distribusi BLT dari DBHCHT, pemerintah berupaya menciptakan kesejahteraan yang lebih merata di kalangan masyarakat yang tergantung pada industri tembakau. (TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *