Tiga Raperda 2026, Pemkab Sumenep Fokus Akselerasi Ekonomi dan Tata Kelola

Avatar photo
Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim saat menghadiri rapat paripurna (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mengakselerasi arah kebijakan pembangunan daerah melalui penguatan regulasi. Hal ini ditandai dengan penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (13/04).

Forum paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam proses legislasi daerah, karena menjadi tahap awal bagi pihak eksekutif untuk memaparkan substansi, latar belakang, serta urgensi dari setiap Raperda yang diajukan.

Hadirnya berbagai unsur pimpinan daerah, mulai dari anggota DPRD, Forkopimda, hingga tokoh masyarakat menunjukkan bahwa pembahasan regulasi ini memiliki dampak luas terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan.

Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, menegaskan bahwa penyampaian nota penjelasan bukan sekadar prosedur formal, melainkan bagian penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada legislatif sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.

“Nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum, latar belakang serta tujuan penyusunan Raperda, sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan secara komprehensif, objektif dan konstruktif.” ujarnya (13/04).

Adapun tiga Raperda yang diajukan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penataan kelembagaan, penguatan ekonomi daerah, hingga pembenahan tata kelola aset.
Raperda pertama berkaitan dengan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga  Sukseskan Sandeq Silumba, Dinkes Sulbar Siap Kawal Layanan Kesehatan

Penyesuaian ini diperlukan agar struktur organisasi pemerintahan tetap adaptif terhadap dinamika kebutuhan pelayanan publik, sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi.

Selanjutnya, Raperda kedua berfokus pada penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar. Kebijakan ini menjadi salah satu strategi utama pemerintah daerah dalam memperkuat sektor ekonomi berbasis keuangan syariah, yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Ini dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep terus berupaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan berbasis syariah.  Kabupaten Sumenep merupakan salah satu penerima program the development of integrated farming system in upland areas project (Upland) dari Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Peran BPRS Bhakti Sumekar dinilai sangat vital, terutama dalam memberikan akses pembiayaan kepada sektor produktif. Tidak hanya pelaku UMKM, sektor pertanian juga menjadi sasaran utama, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga  Festival Dahsat 2025, Olahan Pangan Lokal TP-PKK Desa Palipi Soreng Juara Pertama

Sejalan dengan pelaksanaan program upland dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sumenep memperoleh dukungan dana yang difokuskan untuk memperluas akses pembiayaan bagi petani, khususnya di kawasan lahan kering. Agar pengelolaan dana tersebut berjalan optimal, pemerintah daerah merencanakan penyalurannya melalui mekanisme penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar.

“Adapun sumber dana penyertaan modal daerah tersebut berasal dari upland project Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan jumlah sebesar Rp3.225.000.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah),” terangnya.

Langkah ini sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan keuangan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, mengingat penyertaan modal kepada BUMD wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Raperda ketiga menyasar perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah. Pembaruan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, dengan menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga  MBG Sumenep Diguncang Dugaan Pungutan Iuran Oleh Korwil, BGN Diminta Perketat Pengawasan

Perubahan tersebut juga dipicu oleh adanya kebijakan nasional terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang membawa sejumlah penyempurnaan dalam sistem pengelolaan aset daerah. Mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, hingga pengawasan, seluruhnya diarahkan untuk menciptakan pengelolaan aset yang lebih tertib dan profesional.

Selain itu, pengelolaan barang milik daerah juga menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan sistem administrasi dan penguatan pengendalian internal.

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, diharapkan pengelolaan aset daerah di Sumenep dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta mampu meminimalkan potensi penyimpangan.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.

“Tentunya segala sesuatu yang telah kita capai, merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD dan didukung jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh jajaran pemerintahan dan seluruh komponen masyarakat,” tambahnya. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *