JAKARTA, MASALEMBO.ID — Majelis hakim pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap aktris kontroversial Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Reza Gladys sebagai korban. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28 Oktober 2025), Nikita dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suryadi, berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya dari Law Office A-A & Partners.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Mendengar putusan tersebut, Nikita tampak menunduk dan meneteskan air mata. Meski demikian, ia tetap tenang dan sesekali berbicara dengan kuasa hukumnya. Usai sidang, tim pengacara menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan seperti banding. Kami menilai ada sejumlah hal yang belum sepenuhnya dipertimbangkan secara objektif,” ujar Ahmad Arif, kuasa hukum Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga sempat menarik perhatian publik dengan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berisi permohonan perlindungan hukum dan jaminan atas proses peradilan yang adil (due process of law).
Dalam surat tersebut, tim hukum Nikita meminta agar Presiden memberikan perhatian terhadap dugaan adanya perlakuan hukum yang berlebihan (over-criminalization), termasuk mengevaluasi kinerja jaksa yang menangani perkaranya.
“Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mencegah terjadinya over-criminalization terhadap masyarakat Indonesia,” demikian salah satu kutipan isi surat yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani, Senin (27/10/2025).
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan, melainkan permintaan perlindungan konstitusional yang dijamin oleh negara.
Vonis empat tahun penjara ini menambah daftar panjang perjalanan hukum Nikita Mirzani yang kerap menjadi perbincangan publik. Meski begitu, ia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan putusan ini, publik kini menanti apakah Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya akan menerima atau melawan vonis tersebut melalui upaya hukum selanjutnya. (*/har)













