Pengakuan Pelapor Perkuat Status Kasus Yang Dihadapi H. Latib Murni Sengketa Perdata

Avatar photo
Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan Kamarullah (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan Kamarullah menilai bahwa pernyataan pelapor di berbagai media massa justru memperjelas duduk perkara yang tengah dihadapi kliennya.

Pengakuan tersebut, khususnya terkait adanya jaminan berupa sertifikat milik H. Latib yang saat ini dikuasai oleh pelapor, dinilai menjadi indikator kuat bahwa perkara tersebut berada dalam ranah perdata, bukan pidana.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Kamarullah menegaskan bahwa substansi persoalan ini berkaitan erat dengan hubungan hukum keperdataan antara dua pihak, yang pada umumnya melibatkan kesepakatan atau perjanjian.

Baca Juga  Nama Dicatut di Surat Kuasa, PLN Sumenep Didesak Bertanggung Jawab

Mereka menilai, keberadaan jaminan berupa sertifikat ruko menjadi bukti adanya hubungan yang secara eksplisit menandakan kesepakatan lain yang lazim terjadi dalam praktik perdata.

“Secara fakta dan senada dengan yang disampaikan pelapor, bahwa didalam hubungan pelapor dan H. Latib yang didalamnya ada jaminan sertifikat, itu kan hubungan keperdataan bukan ranah pidana,” tegasnya Rabu (22/04) malam.

Pengakuan pelapor yang disampaikan secara terbuka dan terang benderang dinilai menjadi poin penting dalam memperkuat konstruksi hukum yang dibangun pihak kuasa hukum. Pernyataan tersebut tidak hanya menjadi sekadar klarifikasi, melainkan juga mengandung implikasi hukum yang signifikan terhadap arah penanganan perkara.

Baca Juga  Aksi AJI Mandar Peringati Hari Kebebasan Pers di Tengah Meningkatnya Kekerasan

Menurut pihak kuasa hukum, keterbukaan pelapor dalam mengungkap fakta yang sebelumnya menjadi polemik publik justru memperjelas duduk persoalan. Hal ini dinilai semakin menegaskan bahwa substansi perkara yang sedang bergulir memiliki karakter yang lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata sesuai argumentasi hukum yang mereka ajukan.

” Yang kita ungkap mulai dari awal hingga akhir mengenai sertifikat, itu sudah damini sendiri oleh pihak pelapor,” ungkapnya.

Ia lantas meminta pihak penyidik dalam hal ini Polres Pamekasan agar melihat secara jernih konstruksi peristiwa hukum yang sedang terjadi, agar tidak salah dalan menempatkan duduk parkara.

Baca Juga  Konferensi Kokain Sumenep Tertunda, Wartawan Menunggu Berjam-jam Tanpa Kepastian

Terlepas dari itu semua, karena kasus ini sudah kadung masuk tanah pidana dan sekaligus mengomentari narasi-narasi yang beredar yang seolah-olah menggiring kliennya sebagai pelaku tindak pidana. Kamarullah meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Sebab saat ini kendati sudah dilakukan penahan terhadap kliennya oleh penyidik Polres Pamekasan, belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Asas praduga tidak bersalah itu melekat kepada terlapor, jadi mari semua pihak menahan diri dan memberikan edukasi yang hukum yang benar kepada masyarakat,” tegasnya. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *