Dugaan Penganiayaan Santri 12 di Kutai Timur, Keluarga Korban Tuntut Ketegasan Polisi

Avatar photo
Gambar ilustrasi penganiayaan anak di bawah umur. (net)

SANGATTA, MASALEMBO.ID – Kutak-katik keamanan di lingkungan pendidikan kembali ternoda oleh dugaan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus dugaan penganiayaan dialami seorang santri berusia 12 tahun berinisial MRE, siswa kelas VII MTs di Yayasan Pondok Pesantren Daarul Ikhlaas, Gang Manggis, KM 05, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kasus yang melibatkan anak pemilik yayasan tersebut kini memicu desakan kuat dari pihak keluarga agar aparat kepolisian bertindak tegas dan cepat.

Peristiwa itu bermula pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Usai beraktivitas di lapangan futsal sekolah bersama tiga rekannya, korban yang lahir di Kutim pada 4 Mei 2014 dan berdomisili di Desa Sangatta Selatan tersebut berjalan melewati depan rumah orang tua terduga pelaku yang berada di dalam kompleks yayasan. Saat itu, korban secara tidak sengaja melirik ke arah terduga pelaku bernama Saipul (sekitar 20 tahun), yang hendak menaiki sepeda motor bersama istrinya.

Namun, tatapan mata santri belia itu diartikan berbeda oleh pelaku. Saipul yang diketahui telah berkeluarga dan merupakan anak dari pemilik Yayasan Pondok Pesantren Daarul Ikhlaas memanggil korban dengan nada menantang.

“(Pelaku) mau naik motor sama istrinya. Tiba-tiba dia manggil aku,” tutur korban saat menceritakan awal mula insiden.

Pelaku kemudian menunjuk korban sambil berseru kasar. “Sini kamu yang kecil, mau sok jagoan.”

Merasa tidak melakukan kesalahan dan menyadari dirinya hanyalah anak kecil yang tak mungkin menantang pria dewasa, korban menjawab dengan ketakutan. “Tidak kak. Saya ndak berani dan jagoan,” ucapnya merespon.

Tanpa diduga, tanggapan bernada takut itu justru direspons balik dengan aksi fisik oleh pelaku. Saipul mendatangi korban dan melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang. Aksi tersebut disaksikan oleh sejumlah saksi di lokasi, termasuk Ustadz Kulla dan rekan-rekan sekolah korban yang saat ini masih dalam tahap konfirmasi. Sayangnya, tidak ada satu pun saksi yang berani melerai tindakan tersebut.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sumenep Mengkhawatirkan, Butuh Intervensi Sosial yang Lebih Kuat

“Ada ustadz. Tapi kayaknya takut karena pelaku adalah anak pemilik yayasan,” sambung korban menceritakan.

Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban berlari menyelamatkan diri ke kamar Ustadz. Namun, pelaku yang terus disulut emosi mengejar korban hingga ke dalam kamar. Pelaku menarik kera baju korban dan kembali mendaratkan pukulan sebanyak dua kali di kepala bagian belakang, disusul tonjokan ke pipi kiri hingga korban jatuh tersungkur ke lantai.

Tidak berhenti di situ, saat korban terbaring menangis menahan sakit, pelaku terus menghujani wajah dan jidat korban dengan pukulan bertubi-tubi hingga pipi serta mata kiri korban mengalami lebam dan memerah.

Pelaku juga berkata kotor kepada korban saat melampiaskan kekesalannya sebelum akhirnya keluar meninggalkan kamar.

Memanfaatkan situasi saat pelaku pergi, korban nekat melarikan diri dari lingkungan pesantren. Ia bersembunyi lalu memanjat pagar tembok asrama setinggi 2 meter dan berlari sejauh 3 kilometer menuju rumahnya di Gang M. Saleh, Desa Sangatta Selatan.

Setibanya di rumah dalam keadaan gemetar dan menangis, korban langsung menghubungi orang tuanya. Mengetahui buah hatinya menjadi korban kekerasan, orang tua korban bertindak cepat dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara pada pukul 18.40 WITA dengan Nomor Laporan Polisi: TBLT/93/IX/RES.1.24/2026/Reskrim. Usai melapor, pihak kepolisian mengarahkan korban untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit PKT pada pukul 19.10 WITA.

Baca Juga  WALHI Sulbar Ingatkan Potensi Banjir Rob Ancam Warga: Pemerintah Jangan Abai

Orang tua korban, AD, mengungkapkan rasa kesedihan mendalam atas peristiwa yang menimpa anaknya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (18/09/2026), ia menceritakan momen awal saat mendapati anaknya dalam kondisi babak belur.

“Waktu itu saya di kantor, anak saya nelfon dari rumah. Ia dipukul oleh anak pemilik pondok pesantren Daarul Ikhlas. Setelah itu saya buru-buru pulang dan mendapati anak saya menangis, dengan luka lebam di pipi bagian kiri,” ungkap ayah korban, AD, dengan nada sedih.

Ia menegaskan hingga saat ini tidak mengerti alasan di balik aksi brutal pelaku terhadap anaknya yang masih sangat muda. “Hingga sekarang, saya tidak tau, mengapa anak saya dipukul. Dia masih kecil kasian,” tuturnya di balik telepon.

Meski laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Sangatta Utara sejak Kamis malam, pihak keluarga menyayangkan belum adanya kejelasan mengenai proses pemanggilan terhadap pelaku. Pihak keluarga merasa penyidik hanya menyampaikan prosedur yang terkesan berbelit-belit. Keluarga korban pun mendesak Polres Kutai Timur untuk segera mengamankan pelaku sebelum yang bersangkutan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya kepada santri lain.

Insiden ini kian menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap anak di Kutai Timur. Sepanjang tahun 2025, Polres Kutim mencatat sedikitnya 26 laporan kasus kekerasan, di mana mayoritas korbannya merupakan anak di bawah umur. Maraknya kasus ini kian mengancam penciptaan ruang aman bagi anak, terutama di lingkungan lembaga pendidikan.

Padahal, dalam keterangannya pada 25 Desember 2025 lalu, Kapolres Kutai Timur sempat menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan dan menjamin perlindungan bagi korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan. Keamanan dan kerahasiaan identitas korban maupun pelapor pasti kami lindungi,” tegas Kapolres Kutim saat itu.

Baca Juga  RMC APRI: Kelompok Tambang Rakyat di Marinding dan Kadong-Kadong Punya Legalitas Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Rakyat

Namun, proses penanganan yang dinilai lambat dalam kasus di Yayasan Pondok Pesantren Daarul Ikhlaas ini memicu kekhawatiran tersendiri. Secara regulasi, penanganan kasus kekerasan pada anak semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 UU tersebut mewajibkan pemerintah dan lembaga negara, termasuk Polres Kutai Timur, memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Pasal 59A UU No. 35/2014 secara eksplisit menjelaskan bahwa bentuk perlindungan khusus mencakup penanganan perkara secara cepat dalam proses hukum, hingga rehabilitasi fisik dan psikis. Penanganan yang lamban berpotensi memicu stigmatisasi sosial, kerapuhan kondisi mental, serta ancaman terhadap masa depan pendidikan anak.

Dampak trauma psikologis tersebut kini dirasakan langsung oleh korban. Rasa takut yang mendalam membuat korban enggan keluar rumah selama pelaku belum ditindak secara hukum.
“Sampe sekarang, masih kebayang pelaku memukul aku. Takut rasanya, keluar rumah kalau pelaku belum dihukum,” ungkap korban penuh kecemasan saat dihubungi via telepon WhatsApp, Jumat (18/09/2026).

Pihak keluarga berharap kepolisian dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak terpengaruh oleh status sosial pelaku sebagai anak dari pemilik yayasan tempat korban menimba ilmu.

“Akan menjadi catatan buruk, Polisi lambat tangani, hanya karena pelaku, anak pemilik Yayasan sementara kita adalah orang biasa,” tutup orang tua korban mengakhiri keterangan.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan atau konfirmasi dari pihak kepolisian dari Polres setempat. Begitupun dari Pondok Pesantren tempat korban menimbah ilmu. (ril/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *