AJI Mandar Kecam Dugaan Kekerasan yang Dialami Reporter Tribun Sulbar di Pasangkayu

Avatar photo
Aksi damai AJI Mandar dan Aliansi Jurnalis Sulbar peringati kebeasan pers sedunia di Jl Ahmad Kirang Mamuju pada 5 Mei 2025 silam. (Dok: AJI Mandar)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Seorang reporter media Tribun Sulbar.com di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat bernama Taufan, diduga mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Taufan dipukul saat menghadiri permintaan klarifikasi dari sebuah sekolah atas pemberitaan sebelumnya yang viral di media sosail.

Peristiwa itu terjadi Jumat (18/9/2026) pagi di SMA 1 Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.

Berdasarkan keterangan korban, pihak sekolah meminta dirinya datang ke sekolah untuk dilakukan klarifikasi pemberitaan. Ia pun datang dengan niat baik untuk memberi hak jawab.

Sesampainya di sekolah, korban masuk ke ruangan bersama salah satu staf guru sambil berbincang santai. Tak berselang lama, seorang pria yang diketahui bernama Umar datang mengantar istrinya. Umar menurut korban merupakan suami dari salah satu guru di sekolah tersebut. Umar kemudian ikut bergabung dan berbincang bersama Taufan di dalam ruangan. Dalam perbincangan itu, dia mengaku sebagai keluarga Taufan. Namun ia justru mempermasalahkan pemberitaan yang ditulis Taufan dan menilai hal itu perlu dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Askary Anwar Lantik Pengurus HIPMA-Mateng Yogyakarta, Mahasiswa Sampaikan Aspirasi

Taufan mengatakan, Umar melontarkan ancaman. “Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Mendengar hal itu, Taufan mengaku tidak terlalu menanggapi ocehan dan ancaman tersebut. Umar juga menuding Taufan membuat berita hoaks, padahal, menurut Taufan, ia memberitakan sesuai keterangan narasumber.

Karena tidak ditanggapi, Umar akhirnya emosi dan berdiri. Ia kemudian melayangkan pukulan ke arah Taufan. Guru di lokasi sempat menahan aksi tak terpuji itu, namun dia kembali melakukan pemukulan. Taufan pun menangkis dengan tangan kiri.

“Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” beber Taufan.

Tidak sampai di situ, setelah keluar dari ruangan, Umar menunjuk-nunjuk Taufan dan menantangnya melapor ke polisi.

Baca Juga  Korupsi Anggaran 2023, Eks Bendahara Dinkes Polman Didenda Rp400 Juta dan Bayar Rp2,16 Miliar

“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ucap Taufan menirukan ancaman tersebut.

Merespon kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mandar menyampaikan pernyataan sikap resminya pada 18 September 2026 di Mamuju melalui Divisi Advokasi Semuel Mesakaraeng dan Ketua AJI Mandar Frendy Christian.

AJI Mandar mengecam keras dan meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Taufan sesuai hukum yang berlaku, karena keseriusan Polda Sulbar dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.

Mereka menegaskan bahwa jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) berbunyi, “Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Selanjutnya Pasal 18 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Baca Juga  Bentuk Karakter Anak, RA Islam Al Kafaa Polewali Gelar Tes IQ Siswa

Selain itu, AJI Mandar meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. AJI Mandar juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers, di mana kemerdekaan pers dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 2 berbunyi, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Sementara dalam Pasal 4 ayat (1) berbunyi, “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara;” serta ayat (2) yang menegaskan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran.” (har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *