102 Botol Miras di Dua Lokasi Diamankan Polresta Sumenep

Avatar photo
Ilustrasi botol miras (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Aparat kepolisian kembali melakukan langkah tegas terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam penindakan yang berlangsung di Kecamatan Kota, Rabu (02/09) malam Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan total 102 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda.

Barang bukti tersebut terdiri dari 100 botol plastik arak Bali serta dua botol Beer Singaraja. Seluruh minuman tersebut ditemukan ketika petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras di kawasan perkotaan Sumenep.

Informasi dari warga menjadi titik awal bagi polisi untuk melakukan penelusuran. Personel Satresnarkoba kemudian bergerak menuju sejumlah lokasi yang disebut dalam informasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan adanya aktivitas yang berkaitan dengan dugaan peredaran miras.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, polisi menemukan barang bukti di dua tempat. Lokasi pertama berada di sebuah toko kelontong yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Strategi Kesehatan Lewat Validasi Data Nasional

Di tempat tersebut, petugas menemukan dua botol Beer Singaraja. Barang bukti itu kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Petugas tidak berhenti pada pemeriksaan di lokasi pertama. Penyisiran kemudian dilanjutkan menuju sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota.

Temuan di lokasi kedua menjadi bagian terbesar dari keseluruhan barang bukti. Polisi mendapati empat kardus yang berisi minuman keras jenis arak Bali.

Masing-masing kardus berisi 25 botol plastik. Jika dihitung keseluruhan, jumlah arak Bali yang diamankan dari warung tersebut mencapai 100 botol.

Dengan ditemukannya dua botol Beer Singaraja di lokasi pertama, jumlah barang bukti dari dua titik penindakan tersebut menjadi 102 botol minuman keras.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan dan pendalaman terhadap temuan tersebut.

Baca Juga  Pantai Kampung Pajala Berbenah, Kolaborasi Bersihkan Pesisir Polewali

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, menjelaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut dilakukan setelah adanya informasi yang disampaikan masyarakat.

Menurut kepolisian, laporan maupun informasi dari warga memiliki peran penting dalam mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Karena itu, aparat terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi mengenai kondisi lingkungan di sekitarnya.

Penanganan terhadap dugaan peredaran miras tersebut tidak semata-mata diarahkan pada tindakan penegakan hukum. Dalam kasus ini, polisi juga menempuh langkah pembinaan terhadap pihak yang diamankan.

“Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif,” ujarnya (03/09).

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap terkendali. Pengawasan terhadap peredaran minuman keras juga dinilai penting agar aktivitas yang berpotensi memicu keresahan tidak berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga  DPRD Sumenep Kunci 31 Raperda Prioritas 2026

Polisi meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan atau peredaran miras di lingkungan masing-masing. Informasi yang diberikan warga diharapkan dapat membantu aparat melakukan langkah pencegahan lebih cepat.

Selain persoalan miras, masyarakat juga didorong menyampaikan informasi mengenai berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban lainnya. Dengan adanya komunikasi antara masyarakat dan kepolisian, potensi gangguan diharapkan dapat diantisipasi sebelum berkembang lebih luas.

Kepolisian menilai keterlibatan warga merupakan bagian penting dalam menjaga kondisi keamanan wilayah. Pengawasan lingkungan yang dilakukan bersama dapat mempersempit ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Dan kami juga butuh partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah peredaran miras dan menjaga kondusivitas wilayah Sumenep,”pungkasnya. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *