Polres Polman Ungkap Peredaran Ribuan Pil Koplo, 3 Pria Diamankan

Avatar photo
Sat Resnarkoba Polres Polman Ungkap Peredaran Ribuan Pil Koplo, Tiga Pria Diamankan

POLMAN, MASALEMBO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Polewali Mandar mengungkap dugaan peredaran obat-obatan jenis pil koplo/THD (Boje) di wilayah hukum Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial MF, WF, dan AQ diamankan polisi. Dari MF dan WF, petugas menyita total 3.154 butir pil koplo/THD, masing-masing 3.141 butir dari MF dan 13 butir dari WF.

Kasus ini bermula dari penangkapan MF pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3.141 butir pil koplo/THD yang berada dalam penguasaannya.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku sebelumnya memperoleh sekitar 5.500 butir atau 5,5 box pil koplo/THD dari AQ pada 22 Juli 2026.

Baca Juga  Keluarga Korban Penganiayaan Irfan Syarif Minta Pelaku Ditahan

Penyerahan barang tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
MF juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan sekitar 100 butir pil koplo/THD kepada WF untuk diedarkan dan/atau dijual kembali.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan WF pada 2 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tapango.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 13 butir pil koplo/THD. Selain itu, polisi turut menyita tiga kaca pirex, satu korek api, empat pipet, satu saset sisa pakai yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta satu unit telepon seluler.

Baca Juga  BEMNUS Sulbar Soroti Layanan Publik di Kantor Dinas Pendidikan Majene

Dalam pemeriksaan, WF menerangkan bahwa 13 butir pil koplo/THD tersebut diperoleh dari MF sebanyak 100 butir untuk diedarkan dan/atau dijual kembali.

Penyidik kemudian kembali mengembangkan kasus hingga mengarah kepada AQ, yang disebut sebagai pihak yang menyerahkan pil koplo/THD kepada MF.

AQ berhasil diamankan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA dan dibawa ke Kantor Polres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran AQ dalam rangkaian dugaan peredaran tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, Iptu Japaruddin, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Polisi masih mendalami asal-usul barang, jumlah yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga  Semangat Kebangsaan Bergema di Sumenep, Lomba Sastra Gaya Bung Karno Resmi Dimulai

“Pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan. Kami masih mendalami peran masing-masing, asal-usul barang, jumlah yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Japaruddin.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku masih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Japaruddin menegaskan, pihaknya terus berupaya memutus mata rantai peredaran obat-obatan jenis Boje/THD yang dinilai berpotensi menyasar kalangan pelajar.

“Kami berupaya menyelamatkan generasi bangsa dari peredaran obat-obatan Boje/THD karena juga menyasar anak-anak sekolah sebagai korban,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *