ATR/BPN Polman dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Sengketa Tanah dan Pendampingan Hukum

Avatar photo
ATR/BPN Polman dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Sengketa Tanah dan Pendampingan Hukum

POLMAN.MASALEMBO.ID — Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar bersama ATR/BPN Polewali Mandar resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN), Senin (11/5/2026).

Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam penyelesaian persoalan pertanahan, pendampingan hukum, hingga percepatan pengamanan aset negara di Kabupaten Polewali Mandar.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis,SH.MH mengatakan kerja sama ini merupakan perjanjian pertama yang dijalin dalam fungsi DATUN antara Kejari dan ATR/BPN Polman.

“Ini adalah perjanjian yang pertama dalam hal fungsi dari DATUN. Kami siap berkolaborasi maupun bersinergi melalui Jaksa Pengacara Negara,” ujarnya dalam sambutan.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Polewali Mandar, Kartini, menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat pusat oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan PKS. Memang MoU-nya sudah dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN tingkat pusat, dan kami menindaklanjuti sampai ke bawah. Ini terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing, baik dari pihak kejaksaan maupun dari pihak kami ATR/BPN, yaitu memperkuat kolaborasi dan komunikasi bersama Kejaksaan Negeri Polman,” ujarnya.

Baca Juga  Pragaan Fair Dongkrak Omzet dan Jaringan UMKM Lokal

Kartini menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting dalam kerja sama tersebut, di antaranya saling bertukar informasi yang dibutuhkan antarinstansi, penguatan penegakan hukum, hingga percepatan penyelesaian aset kejaksaan yang berada di wilayah Polewali Mandar.

“Salah satunya adalah saling memberikan informasi yang dibutuhkan masing-masing instansi, kemudian terkait penegakan hukum, dan juga percepatan aset kejaksaan yang ada di wilayah Polman,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama di tingkat kabupaten ini merupakan yang pertama kali dilakukan.

“Kalau tingkat pusat sudah, dan sekarang kami menindaklanjutinya di tingkat kabupaten. Ini baru pertama,” tambahnya.

Kartini berharap, penandatanganan MoU tersebut semakin mempererat hubungan dan koordinasi antara ATR/BPN dan Kejari Polman ke depannya.

“Harapan saya mudah-mudahan kolaborasi ini jauh lebih baik lagi ke depan. Karena sebenarnya sebelum PKS ini pun kami sudah sering berkolaborasi dengan pihak kejaksaan, termasuk memberikan pemahaman terkait persoalan korupsi dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga  Pangdam XXIII/Palaka Wira Apresiasi Satgas TMMD Kodim 1402/Polman Usai Renovasi Rumah Warga di Desa Bulo

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan hukum yang paling sering dihadapi pihak ATR/BPN berkaitan dengan sengketa tanah.

“Di ATR/BPN itu biasanya kendala hukum yang muncul ada dua, yakni sengketa kepemilikan dan sengketa batas bidang tanah,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi DATUN Kejari Polewali Mandar, Muh. Rezky Satria, mengatakan kerja sama tersebut akan memperkuat koordinasi di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam proses litigasi maupun nonlitigasi.

“Kalau terkait MoU dengan pihak BPN yang dilaksanakan hari ini, pada hakikatnya pihak kejaksaan akan berkolaborasi khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Baik itu dari sisi gugatan litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.

Menurutnya, melalui kerja sama itu, pihak BPN dapat berkonsultasi terkait persoalan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara. Begitu pula sebaliknya, Kejari dapat meminta bantuan ATR/BPN terkait pengurusan aset berupa tanah maupun bangunan yang belum memiliki sertifikat.

“Kalau ada aset kejaksaan berupa tanah atau bangunan yang belum memiliki sertifikat, tentu kami bisa mengajukan ke BPN karena salah satu program unggulan BPN saat ini terkait penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Baca Juga  Bahtiar Dukung Penegak Hukum Ungkap Peredaran Upal yang Libatkan ASN Pemprov Sulbar

Rezky juga menyebutkan bahwa kerja sama resmi antara Kejari dan BPN di Polewali Mandar baru pertama kali dilakukan tahun ini.

“Kalau untuk kerja sama dengan pihak BPN khususnya di Polman, ini tahun pertama karena sebelumnya belum pernah ada terkait MoU-nya,” katanya.

Ia berharap, kerja sama tersebut dapat membantu penyelesaian berbagai sengketa tanah yang kerap terjadi di Kabupaten Polewali Mandar.

“Khususnya di Polewali Mandar ini banyak persoalan sengketa tanah. Mungkin dari pihak BPN juga membutuhkan masukan hukum berupa legal opinion dari Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara. Itu salah satu bentuk layanan kami dalam membantu proses penyelesaian sengketa tanah,” tutupnya.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari pihak ATR/BPN Polewali Mandar kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sebagai simbol penguatan hubungan dan kerja sama antarinstansi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *