SUMENEP, MASALEMBO.ID – Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran desa kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep. Kepala Desa Pragaan Daya berinisial IM resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Kamis, 23 April 2026.
Penangkapan tersebut menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan dana desa yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Informasi yang berkembang menyebutkan, penetapan IM sebagai tersangka bukan tanpa dasar.
Aparat kejaksaan telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sebelum akhirnya mengambil langkah tegas. Dugaan kuat mengarah pada praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
M ditetapkan tersangka diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran Desa. Sejumlah program yang diduga menjadi objek penyimpangan kini tengah didalami oleh penyidik.
Program-program tersebut mencakup sektor infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi desa yang selama ini menjadi prioritas pembangunan. Program-program tersebut diantaranya Proyek Pengerasan Jalan, Program Peningkatan Produksi tanaman pangan dan penyertaan modal BUMDesa.
Pihak Kejari Sumenep masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sejumlah dokumen penting dikabarkan telah diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
Hingga berita ini dirilis, Kejari Sumenep tengah mempersiapkan konfrensi pers untuk memperjelas kronologi perkara yang sedang ditanganinya. (Red/TH)












