SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah progresif dalam merespons tantangan efisiensi energi dengan menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang menekankan pentingnya perubahan pola kerja sekaligus gaya hidup ramah lingkungan di kalangan birokrasi.
Kebijakan Work From Home (WFH) kini resmi diberlakukan bagi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
Penerapannya dijadwalkan dua kali dalam satu pekan, sebagai upaya konkret untuk menekan mobilitas harian pegawai yang selama ini berkontribusi pada tingginya konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Langkah ini bukan sekadar pengaturan kerja semata, melainkan bagian dari strategi jangka menengah untuk mengurangi beban energi sekaligus meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan. Dengan berkurangnya frekuensi perjalanan dinas harian, pemerintah daerah berharap terjadi penurunan signifikan dalam penggunaan BBM.
Di sisi lain, Pemkab Sumenep memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik. ASN tetap dituntut menjaga kinerja dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda. Digitalisasi layanan pun menjadi penopang utama dalam mendukung efektivitas sistem kerja baru ini.
Tak hanya fokus pada pola kerja, pemerintah daerah juga mendorong perubahan dalam aspek transportasi. ASN yang memiliki jarak tempuh kurang dari lima kilometer dianjurkan untuk menggunakan moda transportasi ramah lingkungan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi emisi sekaligus membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan.
Moda transportasi yang direkomendasikan cukup variatif, mulai dari becak hingga sepeda kayuh (engkol), serta kendaraan berbasis listrik seperti sepeda listrik, sepeda motor listrik, dan mobil listrik. Pilihan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing ASN, tanpa mengabaikan aspek kenyamanan dan efisiensi.
Penggunaan mobil listrik bahkan mulai diperkenalkan sebagai bagian dari transformasi menuju sistem transportasi yang lebih modern dan berkelanjutan. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengadopsi teknologi ramah lingkungan yang semakin berkembang.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen daerah dalam mendukung agenda nasional terkait efisiensi energi. Ia menilai bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengedukasi sekaligus memberi contoh kepada masyarakat luas.
“Langkah ini tidak hanya soal penghematan energi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup,” katanya (25/03).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa orientasi kebijakan ini bersifat multidimensi. Selain mengurangi ketergantungan terhadap BBM, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui penurunan emisi kendaraan.
Dampak lain yang diharapkan adalah meningkatnya kualitas udara di wilayah Sumenep. Dengan berkurangnya kendaraan berbahan bakar fosil di jalan, potensi polusi udara dapat ditekan secara bertahap. Hal ini tentu memberikan manfaat langsung bagi kesehatan masyarakat.
Selain itu, penggunaan transportasi non-motor seperti sepeda dan becak juga diyakini mampu mendorong gaya hidup sehat di kalangan ASN. Aktivitas fisik yang meningkat secara tidak langsung berkontribusi terhadap peningkatan kebugaran dan produktivitas kerja.
Pemkab Sumenep juga melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk menjadi role model bagi daerah lain. Dengan pendekatan yang terintegrasi antara sistem kerja fleksibel dan transportasi hijau, pemerintah daerah ingin menunjukkan bahwa efisiensi energi dapat dilakukan secara nyata tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Ke depan, kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya. Pemerintah daerah optimistis, kombinasi WFH dan penggunaan transportasi alternatif mampu menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berwawasan lingkungan. (Red/TH)












