JAKARTA, MASALEMBO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengajak Kementerian Agama (Kemenag), organisasi masyarakat Islam, serta pihak kepolisian untuk segera menangani layanan pernikahan siri yang dipromosikan melalui TikTok.
Selly menilai praktik tersebut mencerminkan sikap yang merendahkan ajaran agama dan menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara, bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ucap Selly di Jakarta, Minggu.
Merujuk pada pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly Gantina menganggap penawaran layanan pernikahan siri di TikTok sebagai fenomena yang menyedihkan dan tidak boleh diabaikan sebagai isu viral semata.
“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” katanya dikutip Antara.
Secara jelas, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon ini memandang hal tersebut sebagai penyederhanaan ajaran agama, karena proses pernikahan yang dijadikan layanan cepat dan mudah sering kali menimbulkan korban, khususnya di kalangan perempuan dan anak-anak.
Lebih lanjut, Selly menyoroti bahwa pernikahan siri tanpa pencatatan resmi dapat memicu masalah hukum yang signifikan. Pasalnya, tanpa registrasi di Kantor Urusan Agama (KUA), perempuan tidak memperoleh jaminan dari negara, mulai dari status pernikahan yang jelas, hak atas nafkah, hingga hak-hak sipil lainnya.
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” kata dia.
Untuk itu, Selly menyerukan agar Kemenag melakukan pengawasan ketat terhadap individu atau kelompok yang mengklaim sebagai penghulu atau penyedia layanan keagamaan tanpa wewenang resmi.
“Bila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” ucapnya.
Seterusnya, Selly menekankan perlunya peningkatan pendidikan seputar perkawinan. Selain itu, menurutnya, publik harus diingatkan bahwa registrasi pernikahan bukan hanya prosedur administratif semata, melainkan sebagai pertahanan hukum bagi anggota keluarga.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” kata Selly Gantina. (*/har)












