Dinas Perkebunan Sulbar Pantau Harga-Proses Pengolahan TBS Sawit di Pasangkayu

Avatar photo
Tampak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh Faizal Thamrin dan tim melakukan pemantauan perusahaan sawit di Kabupaten Pasangkayu. Ia menegaskan bahwa tujuan dilakukan pemantauan penerapan harga dan pengolahan TBS ini adalah untuk memastikan proses produksi berjalan efisien. (Foto: Kominfo Sulbar)

PASANGKAYU, MASALEMBO.ID – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat melakukan pemantauan penerapan harga dan proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO (Crude Palm Oil) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Pasangkayu, Minggu 10 Agustus 2025.

Beberapa Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang dipantau antara lain PT Awana Sawit Lestari, PT Pasangkayu, PT Trinity, PT Suryaraya Lestari II dan PT MAS. Pemantauan ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya dalam penerapan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga  Dinas PUPR Sulbar Ikuti Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Pemantauan di lapangan ini disebut sesuai misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh Faizal Thamrin menegaskan bahwa tujuan dilakukan pemantauan penerapan harga dan pengolahan TBS ini adalah untuk memastikan proses produksi berjalan efisien.

“Pemantauan ini, kita ingin pastikan proses produksi berjalan efisien, hasil maksimal dan sesuai standar,” kata Faizal.

Di kesempatan itu Faizal menyempatkan melihat tumpukan limbah sawit seperti cangkang yang merupakan hasil samping dari pemrosesan inti sawit. Limbah itu akan digunakan sebagai bahan bakar boiler dan sisanya tidak dibuang sembarangan tetapi juga akan dimanfaatkan secara ekonomis dan ramah lingkungan.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Lanjutkan Renovasi 150 Rumah Tidak Layak Huni pada 2025

Faizal mengatakan hasil pemantauan penerapan harga menunjukkan bahwa TBS di beberapa PKS di kabupaten Pasangkayu tidak jauh berbeda dengan hasil penetapan TBS yang sudah di tetapkan pada kisaran Rp2.740/kg – Rp3.050/kg. Berdasarkan diskusi dengan para kepala kebun di PKS non kebun bahwa terjadi pemotongan 1-3% bagi TBS yang tidak memenuhi syarat seperti: buah mentah, buah lewat matang, gagang panjang dan buah basah. Semetara di PKS terintegrasi tidak ada pemotongan.

Baca Juga  Bahtiar Tekankan Pemda Majene Fokus Pengembangan Kambing dan Bawang

Sementara, menurut Agustina, Plt Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) bahwa Data PKS di Sulbar yang mengolah TBS sebanyak 14 buah unit.

Ia mengingatkan, TBS dari kebun mitra plasma dan swadaya harus diolah di pabrik tidak lebih dari 24 jam, karena jika lewat dari itu dapat mempengaruhi rendemen dan kualitas CPO. (ril/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *