MAJENE, MASALEMBO.ID – Perusahaan penambang pasir PT Baqba Lembang Tuho mengatakan kesiapan mereka untuk berdialog dengan warga Desa Tubo Poang dan Desa Salutambung. Hal ini terkait rencana pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sungai Tubo, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Direktur PT Baqba Lembang Tuho, Muh Taslim, menyampaikan bahwa sebagai putra daerah dirinya sangat memahami kondisi sosial masyarakat di dua desa tersebut. Ia berencana untuk pulang kampung dan berdialog langsung dengan warga pada 19 Mei mendatang.
“Karena itu saya ingin berdialog dengan masyarakat, Insya Allah tanggal 19 saya ke sana,” ujarnya kepada awak masalembo.id via WhatsApp, Rabu (14/5/2025).
Menurut Taslim, tujuan utama dari rencana pertambangan pasir di sungai Tubo adalah untuk memberdayakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa daerah Tubo, Majene umumnya, tidak memiliki potensi tambang seperti emas atau besi, sehingga pasir menjadi satu-satunya komoditas yang bisa dimanfaatkan.
“Kebetulan saya lama merantau, ada kenalan investor dari Korea siap masuk, ya saya kira ini peluang bagus untuk masyarakat kita karena Insya Allah semua pekerjanya akan diambil dari warga lokal,” ujarnya.
Taslim menambahkan bahwa perusahaannya tidak hanya akan membuka lapangan kerja, tetapi juga telah menyiapkan program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya di bidang pendidikan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Terkait soal lingkungan, ia mengaku siap berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, bahkan siap mendatangkan ahli untuk mengkaji dampak lingkungan.
“Jadi kenapa kita mau susah kalau memang merusak ya kita hentikan, karena yang kerja adalah kita, saya sendiri direkturnya putra daerah asli,” ujar pria kelahiran Tubo yang saat ini berdomisi di Makassar.
Taslim mengaku membuka diri untuk berdiskusi dengan semua elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. Ia juga mengungkap bahwa sejauh ini pihaknya telah membentuk tim kecil untuk melakukan sosialisasi terkait rencana penambangan pasir tersebut.
“Saya juga sudah ketemu dengan Pak Desa, Pak Desa Tubo Poang. Bahkan saya berharap beliau bisa menjembatani komunikasi dengan masyarakat, hanya saja mungkin masih terbatas,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Tubo Poang dan Salutambung menyatakan sikap penolakan terhadap rencana pertambangan oleh PT Baqba Lembang Tuho di kawasan sungai dan pesisir Tubo-Salutambung.
Pernyataan sikap ini disampaikan pada Selasa, 13 Mei 2025, yang ditandatangani oleh berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, petani, dan nelayan.
Dalam petisi penolakan tersebut, warga menolak segala upaya pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT Baqba Lembang Tuho di sungai Tubo.
Masyarakat menyatakan kekhawatiran bahwa aktivitas pertambangan tersebut akan memperparah kerusakan lingkungan yang sudah terjadi sebelumnya.
“Kami telah merasakan kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan skala besar selama dua dekade terakhir,” ujar Aco Nursyamsu, salah satu wakil warga dalam pernyataan mereka.
Petisi tersebut mencatat dua perusahaan tambang yang sebelumnya telah beroperasi di kawasan sungai Tubo dengan dampak negatif yang signifikan. Pada tahun 2006, PT. Karya Mandala Putra (PT. KMP) melakukan penambangan kerikil di hulu sungai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial, sampai akhirnya berhasil dihentikan pada 2009 melalui aksi penolakan warga.
Kemudian pada 2014, PT. Tri Tunggal Utama melakukan pertambangan pasir di muara sungai Tubo tanpa melibatkan warga terdampak. (Har/red)












