SUMENEP, MASALEMBO.ID – Program pembangunan Gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep masih belum berjalan merata. Hingga kini, sebanyak 93 desa belum dapat merealisasikan pembangunan fasilitas tersebut. Persoalan utama yang menghambat adalah belum tersedianya lahan yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui laporan para camat, persoalan ini tersebar di berbagai wilayah. Dari total 334 desa di Sumenep, sebagian besar memang telah menyatakan kesiapan lahan. Namun demikian, masih ada puluhan desa yang belum mampu memenuhi syarat utama pembangunan, yakni ketersediaan lokasi yang representatif.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa pembangunan gerai KDKMP bukan sekadar mendirikan bangunan biasa. Ada sejumlah standar yang harus dipenuhi agar gerai tersebut dapat berfungsi optimal sebagai pusat ekonomi desa.
“Secara khusus memang tempat pembangunan itu diatur kriterianya harus strategis, luasnya minimal 1000 meter persegi dan ketentuan-ketentuan lain,” ujarnya (07/04).
Menurutnya, syarat tersebut kerap menjadi kendala di tingkat desa. Tidak semua desa memiliki aset lahan yang memadai, baik dari sisi luas maupun lokasi. Bahkan, sejumlah desa diketahui tidak memiliki Tanah Kas Desa (TKD), atau memiliki namun tidak sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Kondisi ini berdampak langsung terhadap lambannya realisasi program KDKMP di sejumlah wilayah. Padahal, gerai tersebut diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, sekaligus wadah penguatan koperasi sebagai basis ekonomi kerakyatan.
“Di Kabupaten Sumenep itu sampai saat ini memang masih terdapat 93 desa yang berdasarkan laporan camat itu belum menemukan lahan yang siap dibangun,” ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap melihat adanya progres yang cukup signifikan. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya desa yang telah siap dari sisi lahan. Kesiapan tersebut tidak hanya berasal dari pemanfaatan TKD, tetapi juga dari alternatif lahan lain yang dinilai layak untuk digunakan.
Ramli menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini. Koordinasi terus dilakukan secara intensif dengan pemerintah kecamatan dan desa guna mencari solusi terbaik. Pendampingan juga diberikan agar desa dapat lebih optimal dalam mengidentifikasi dan menyiapkan lahan yang sesuai.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang pemanfaatan lahan non-TKD, selama memenuhi kriteria yang ditentukan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan gerai KDKMP di desa-desa yang masih terkendala.
“Kalau sisanya dari 334 dikurangi 93 itu kan sudah menyatakan ada, baik itu berasal dari TKD khususnya maupun dari lahan lain,” pungkasnya.
Program KDKMP sendiri menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa. Dengan adanya gerai tersebut, diharapkan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terpusat dan berkembang lebih baik, terutama dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Red/TH)













