MAJENE, MASALEMBO.ID – Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, bertanggungjawab, efektif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka tentu digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Karena, Pilkades merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin dan kebijakan pemerintahan desa, dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Untuk itu, Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat. Intelkam) Polres Majene melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Majene, Kamis (12/06/2025).
Dalam koordinasi itu, Ps Kanit Politik Bripka Hendra bersama Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Majene Muhammad Fauzan membahas tentang rencana penyelenggaraan Pilkades di wilayah Kabupaten Majene.
“Sebanyak 62 desa di Majene, terdapat 44 desa yang sampai saat ini dipimpin Pejabat Sementara atau Pjs,” ujar Fauzan.
Dituturkan, pemilihan umum level bawah di Kabupaten Majene direncanakan pada 2025, namun penyelenggaraannya dinilai masih kecil kemungkinan. “Pasalnya, sampai saat ini belum ada turunan dari Undang undang Nomor 3 Tahun 2024, dimana sebelumnya turunan Undang undang ini, seluruh Indonesia dilarang melaksanakan Pilkades,” terangnya.
Selain belum adanya turunan dari Undang undang Nomor 3 Tahun 2024, juga terjadi refocusing anggaran dari Pemerintah Pusat yang juga menjadi salah satu penyebab batalnya penyelenggaraan Pilkades 2025.
“Sampai saat ini Dinas PMD Majene masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait Pilkades, namun belum juga terbit, untuk standar operasional prosedurnya setelah terbit Peraturan Pemerintah, selanjutnya menunggu Permendagri, kemudian di usulkan Peraturan daerah untuk pelaksanaan Pilkades,” urainya.
Meskipun pelaksanaan Pilkades 2025 kemungkinan besar tidak terselenggara, namun Dinas PMD Majene tetap memasukkan anggaran Pilkades untuk rencana kerja 2026. (ahn)