MAJENE, MASALEMBO.ID – Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi yang mestinya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demonstrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum, apabila berjalan dengan baik, maka dikenal sebagai unjuk rasa damai.
Namun, unjuk rasa yang digelar pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di depan kampus STIKES Bina Bangsa Majene justru meyisahkan persoalan. Terdapat tiga oknum pengunjuk rasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Majene.
Penetapan tersangka ketiga oknum ini karena diduga terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan dilakukan secara bersama-sama.
Massa aksi yang melaksanakan unjuk rasa di dalam Kampus STIKES BBM. Mulanya disertai dengan aksi bakar ban, kemudian sekitar pukul 16.00 Wita terjadi ricuh.
“Penetapan tersangka berdasarkan LP/B/34/III/2025/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 13 Maret 2025. Ketiga tersangka ini, berinisial WR, SY dan AD. Untuk korban berinisial DN,” terang Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti didampingi KBO Reskrim Polres Majene IPDA Ahmad pada Konferensi Pers di Aula Wiratama Polres Majene, Jumat (02/05/2025).
Ia menerangkan, massa aksi menerobos masuk kedalam gedung kampus, sehingga korban menghalau namun korban tetap didorong.
“Pada saat korban berada di selasar atau lorong bangunan, pelaku WR menganiaya korban dengan cara mencekik leher DN menggunakan kedua tangannya (Posisi tangan kanan berada dibelakang dan tangan kiri berada di leher DN kemudian DN terus didorong sejauh kurang lebih tiga meter, setelah itu DN dilepas oleh WR kemudian AD mencekik DN menggunakan kedua tangannya. selanjutnya SY memiting atau mengapit leher DN menggunakan lengan kanan bersamaan WR menendang DN sebanyak dua kali menggunakan kaki kiri mengenai betis kiri DN dan pinggul atau bokong DN, pada saat DN terdorong sampai di sudut bangunan, AD mengayungkan tangan satu kali mengenai kening atau alis kanan dan hidung DN,” terang Suyuti.
IPTU Suyuti mengungkapkan, proses penangkapan tersangka, pada Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 12.00 wita. Ketiga tersangka datang dan bersikap koperatif menemui penyidik di Kantor Polres Majene.
“Terdapat sejumlah barang bukti, yakni 1 buah flashdisk warna hitam merah merek sandisk berisi rekaman video pengeroyokan, 1 lembar jaket hoodie warna hitam, 1 lembar jaket hoodie warna cokelat, 1 lembar baju abu-abu kerah warna merah,” urainya.
Disampaikan, ketiga tersangka diancam dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama Terhadap Orang atau Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Berkas perkara sudah tahap I, selanjutnya kami menunggu petunjuk penuntut umum,” pungkas Suyuti. (Ahn)