Uang Pungli Dana BOS Dipakai Judi Online, Oknum ASN di Majene Jadi Tersangka

Kapolres Majene AKBP Toni Sudagri memimpin Konfrensi Pers, Jumat (25/10/2024) di Mapolres Majene. (Egi/masalembo.id)

MAJENE, MASALEMBO.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan jabatan atau pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majene. Oknum ASN berinisial SB (40), yang menjabat sebagai Koordinator Data Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Majene, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Data Polres Majene, Jumat (25/10), Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi dan jajaran, menjelaskan bahwa pungli ini berlangsung sejak Februari hingga April 2024. Tersangka SB meminta potongan 1% dari dana BOSP yang diterima oleh setiap bendahara sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Majene. Berdalih bahwa dana tersebut akan digunakan untuk biaya operasional Tipidkor dan Kejaksaan, SB ternyata menggunakan uang pungli untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.

Baca Juga  Mahasiswi STIKES Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual ke Polres Majene

“Dana yang diserahkan oleh para bendahara sekolah sebenarnya dimaksudkan untuk membantu operasional pengawasan, tetapi dari hasil penyelidikan, uang tersebut justru digunakan oleh tersangka untuk berjudi online,” ungkap Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri.

Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta setiap bendahara dan kepala sekolah untuk menyerahkan 1% dari total dana BOSP yang mereka terima. Jika tidak dihentikan, pungutan liar ini diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara yang lebih besar, mengingat total anggaran BOSP untuk 172 SD dan 38 SMP di Kabupaten Majene mencapai Rp25,265 miliar, dengan potensi pungutan 1% sekitar Rp250,2 juta.

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, 6 Kabupaten Serentak Gelar Pasar Murah

Menurut hasil penyelidikan, total pungli yang berhasil dikumpulkan tersangka SB mencapai Rp38,23 juta, yang diperoleh dari sejumlah satuan pendidikan di wilayah Majene. Beberapa barang bukti telah disita, antara lain:

  • Rekening koran Bank BRI dan Bank Sulselbar atas nama tersangka
  • Data penyaluran dana BOSP reguler SD dan SMP Tahap I Gelombang I tahun 2024
  • Laptop merek Lenovo IdeaPad dan handphone Samsung Galaxy A13 milik tersangka
  • Surat keputusan terkait pencairan dana BOSP dan pengangkatan tersangka sebagai PNS
  • Uang tunai sejumlah Rp38,23 juta yang terdiri dari berbagai sumber, termasuk uang tunai Rp4,8 juta dari tersangka.
Baca Juga  Bawaslu Majene Petakan 265 TPS Miliki Pemilih Disabilitas, Ini Daftar TPS Rawan Lainnya

Kapolres Majene menegaskan bahwa tersangka SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar semua pihak lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana publik,” pungkas Kapolres Majene. (Har/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *