MAMASA, MASALEMBO.ID – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kelurahan Mambi, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Konflik ini melibatkan Hasan Basri (ahli waris Dalima binti Kanduru) dengan Adasia binti Eve yang merupakan tante dari Kasat Pol PP Kabupaten Mamasa, Muh Nawir Lauda.
Permasalahan ini sebenarnya telah diputuskan oleh tokoh adat di Mambi pada 16 Juli 2016, yang menyatakan bahwa pihak yang berhak atas tanah tersebut adalah Dalima binti Kanduru. Keputusan tersebut menyertakan syarat bahwa ahli waris harus memberikan ganti rugi atas bangunan di atas tanah tersebut kepada Adasia binti Eve. Dasar keputusan ini adalah fakta bahwa tanah hanya dipinjamkan oleh almarhum Sitti Dalima binti Kanduru kepada Adasia binti Eve, dan dalam keputusan adat disebutkan bahwa Adasia tidak berhak menjual tanah tersebut.
Keputusan ini diperkuat melalui berita acara Pemerintah Kelurahan Mambi tertanggal 14 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Mambi, Irwan, S.Pd, M.Si. Berita acara tersebut menegaskan bahwa sesuai keputusan tokoh adat tanggal 4 November 2016, lokasi harus dikembalikan kepada Hasan Basri sebagai ahli waris St. Dalima. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa jika pihak Adasia melanjutkan pembangunan pagar di atasnya, maka ia tidak berhak lagi menuntut ganti rugi atas bangunan tersebut.
Merasa dirugikan, Hasan Basri berniat kembali menggugat hak warisannya yang telah diputuskan baik melalui keputusan tokoh adat tahun 2016 maupun surat berita acara Pemerintah Kelurahan Mambi.
Ketika dikonfirmasi oleh Ketua LSM LPKPK Herman Welly pada 12 April pukul 17:50 WITA, pihak tergugat H. Muh Nawir Lauda menyatakan bahwa tanah tersebut telah ditempati oleh tantenya sejak tahun 1974. Ia juga menyebutkan adanya bukti pembayaran pajak yang terus dibayarkan hingga saat ini dan mengklaim tidak ada keluarga yang keberatan.
Namun, Ketua Lembaga Adat Mambi, Drs. H. Acok Mea saat dikonfirmasi menegaskan bahwa H. Muh Nawir Lauda selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa tidak mematuhi keputusan dan ketetapan adat yang dikeluarkan pada 16 Juli 2016.
“Sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Mamasa, seharusnya beliau menghormati dan menghargai hukum adat dan keputusan pemerintah Kelurahan Mambi. Bahkan sepatutnya melindungi aturan dan keputusan pemerintah serta adat istiadat, kearifan lokal, dan juga menjadi contoh dan teladan di tengah-tengah masyarakat, bukan sebaliknya menjadi pelaku pelanggaran atas aturan adat dan pemerintah,” ujar Drs. H. Acok Mea Amri.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa Muh Nawir Lauda seharusnya mengedepankan ketertiban dan keamanan di wilayah Pitu Ulunna Salu, khususnya di Kecamatan Mambi dan Mamasa pada umumnya. “Ini sangat disayangkan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan di tengah masyarakat, terlebih mengingat posisi Muh Nawir Lauda sebagai Aparatur Sipil Negara. (*)
Melaporkan: Angsar












