Polisi Gerebek Sebuah Gudang di Binuang Polewali, Sita Ratusan Dus Rokok Diduga Ilegal

Petugas Polsek Binuang saat menggerebek gudang diduga tempat penyimpanan rokok ilegal, Rabu 10 Desember 2025 pagi. (Foto: masalembo.id/Asrianto)

POLEWALI, MASALEMBO.ID
Polsek Binuang berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, pada hari Rabu, 10 November 2025.

Polisi kemudian meminta penjaga gudang untuk membongkar dus-dus rokok yang tersimpan di dalamnya. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan ratusan dus rokok berbagai merek yang diduga ilegal. Rokok-rokok tersebut terdiri dari merek Big Ben Bold sebanyak 167 dus dan Road Race sebanyak 465 dus.

“Setiap dus rokok berisi 50 slop, dan setiap slop berisi 10 bungkus rokok, sehingga total rokok yang disita mencapai sekitar 316.000 bungkus rokok,” kata Kapolsek Binuang IPTU Rahman.

Baca Juga  Wagub Sulbar Siap Tinjau Lokasi Tambang Pasir, JATAM: Itu Bukan Kabar Baik

Selain itu, petugas juga menemukan di salah satu gudang penyimpanan lainnya sebanyak 40 dus rokok yang telah kedaluwarsa dan rusak.

Diduga Ilegal dan Melanggar Pita Cukai

Kapolsek IPTU Rahman, mengatakan, penggerebekan ini bermula dari laporan warga sekitar yang curiga melihat gudang selalu tertutup rapat dan hanya beraktifitas pada malam hari.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan bahwa pita cukai rokok yang terpakai berbeda dengan kemasan rokok tersebut. “Kalau di kemasan rokok isi 20 batang sementara di pita bea cukainya 12 batang. Jadi diduga ilegal. Namun untuk membuktikan itu perlu penelitian dari ahlinya,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek IPTU Rahman menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan, dan kasus ini akan diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Warga Dungkek Keberatan Didenda Rp 33 Juta oleh PLN, Pertanyakan Prosedur dan Kejelasan Petugas

Sementara itu, penjaga gudang bernama Azis Daeng Ngawing mengungkap bahwa gudang ini telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Kata dia, gedung tersebut mulai jalan sekitar bulan Juli 2024 lalu. “Saya disni cuma menjaga gudang saja,” katanya.

Mengenai asal usul rokok, Azis mengaku tidak tahu karena rokok tersebut biasanya datang pada malam dan pagi hari, dibawa menggunakan kontainer. Untuk pemasarannya, rokok ini biasanya dijual di wilayah pelosok Polman dan sekitarnya.

“Kalau penjualnya saya tidak tahu karena biasanya yang tahu itu sales-nya,” ujar Azis.

Baca Juga  Sempat Viral, Polres Sumenep Akhirnya Amankan Pelaku Pengeroyokan

Kepala Dusun Lemo Tua, Junaedi, membenarkan bahwa sejak lama masyarakat memang telah curiga dengan aktivitas di gudang tersebut, terutama karena kegiatan biasanya dilakukan pada malam hari. Awalnya, masyarakat tidak curiga karena gudang ini tidak tertutup rapat, namun sejak satu tahun terakhir ada sebuah perusahaan yang menyewa gudang ini, lalu dipagar tinggi dan tertutup.

“Alhamdulillah Polsek Binuang berhasil masuk dan menggerebek gudang ini,” katanya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah rokok untuk dijadikan sebagai sampel barang bukti. Saat ini, polisi masih mendalami penemuan gudang rokok ini. Kasus ini akan diambil alih oleh pihak Polres untuk proses hukum lebih lanjut. (Ant/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *