Pengungkapan Kasus Pencurian Ratusan Juta Dana Desa Tapandullu, Polda Sulbar: Pelaku Terdesak Ekonomi dan Terlilit Utang

MAMUJU,MASALEMBO.ID- Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Plt Kepala Desa Tapandullu, Kabupaten Mamuju, dengan kerugian mencapai Rp 388.426.000.

Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi memaparkan kronologis kejadian hingga penangkapan tersangka.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025, terkait pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju,” tutur Kombes Pol Slamet Wahyudi di dampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring saat
dalam kegiatan Press Release yang digelar di Lobi utama Mapolda, Senin (24/11/25),

Baca Juga  Pengungkapan Peredaran Rokok Ilegal, Kadis Koperindag: Sinergitas Pemprov dan Polda Sulbar

Pelaku, yang diketahui bernama A.H (42), seorang karyawan BUMN yang juga berprofesi sebagai wiraswastawan, nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat. A.H mengintai korban yang baru saja mengambil uang dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Setelah memastikan korban menyimpan uang tersebut di dalam mobil, pelaku kemudian mengikuti korban hingga berhenti di sebuah toko. Dengan sigap, pelaku merusak kaca mobil korban dan mengambil uang yang merupakan dana Desa Tapandullu.

Baca Juga  Edukasi Kuliner, TP PKK Sulbar Sambut Akademi ABC di Mamuju

“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengintai nasabah yang keluar sambil membawa bungkusan yang diduga berisi uang. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan moment ketika korban lengah,” jelas Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 8 rekaman CCTV, 1 unit mobil Mitsubishi Expander yang digunakan pelaku, 3 unit handphone berbagai merek, 1 gantungan mobil dan 1 buku catatan pembuatan plat nomor kendaraan.

Baca Juga  Dinsos dan Disdukcapil Sulbar Teken Kesepakatan Kerjasama Dukung Program Perlindungan Sosial

Atas perbuatannya, A.H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Bersamaan itu, Kabid Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, seperti memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman, mengunci kendaraan dengan baik dan menggunakan kunci tambahan jika tersedia.(Dion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *