SUMENEP, MASALEMBO.ID – Kasus dugaan pemalsuan dokumen melalui pencatutan nama dalam surat kuasa yang menyeret Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sumenep masih terus bergulir tanpa kejelasan penyelesaian. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih karena menyangkut data pribadi pelanggan.
Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, mengungkapkan bahwa proses mediasi dan klarifikasi antara para pihak yang berselisih masih berlangsung. Namun, jawaban yang diberikan kepada awak media sejauh ini belum mampu memberikan kepastian.
“Belum masih proses, tunggu info ya,” ujar Pangky ketika ditanya soal perkembangan kasus tersebut, Kamis (24/05/2025).
Pangky menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Jailani, salah satu pihak yang terlibat, dan memintanya untuk membuat surat keberatan sebagai syarat pelaporan lanjutan ke PLN Pamekasan. Akan tetapi, belum ada kepastian mengenai kapan proses tersebut akan rampung.
Lebih lanjut, Pangky mengakui bahwa akses terhadap pihak lainnya, yaitu Dani, cukup sulit dilakukan. “Kita juga minta teman-teman yang punya akses ke Dani,” ujarnya, tanpa menjelaskan lebih rinci upaya nyata dari pihak PLN Sumenep.
Situasi ini semakin meresahkan setelah muncul dugaan pencatutan nama dalam surat kuasa yang dipermasalahkan. Nama Bunahwi, seorang pemilik tambak udang di wilayah tersebut, diduga dicatut dalam dokumen tanpa persetujuan darinya.
“Menurut keterangan Bunahwi, itu mencatut nama. Karena Pak Bunahwi menyatakan tidak pernah memberi kuasa pada siapapun,” jelas Pangky.
Pihak PLN Sumenep mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Bunahwi dan Jailani di kantor PLN, namun hasilnya belum bisa dipublikasikan kepada publik. “Untuk hasilnya ditunggu aja ya,” ucap Pangky menutup keterangannya.
Sikap PLN Sumenep yang dinilai tidak transparan dan cenderung menunda-nunda penyelesaian kasus ini mengundang kritik dari masyarakat. Banyak pihak mendesak agar PLN bersikap lebih terbuka dan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Di sisi lain, Bunahwi (43), menyatakan kekecewaannya atas penggunaan namanya dalam surat kuasa tanpa izin. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun terkait permasalahan ini.
“Makanya saya kaget tiba-tiba ada Surat Kuasa yang mengatasnamakan saya, di PLN Sumenep,” ungkapnya singkat saat dihubungi awak media.
Bunahwi pun meminta pihak PLN agar segera mengambil langkah nyata demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi data pelanggan dari penyalahgunaan.
“Saya gak muluk-muluk, intinya saya minta pertanggungjawaban pihak ULP PLN Sumenep,” tandasnya.
Kasus ini menjadi cermin pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan layanan publik, terutama oleh institusi besar seperti PLN. Masyarakat kini menunggu langkah konkret PLN untuk menuntaskan persoalan tersebut dengan adil dan terbuka. (Red/TH)