Pengacara Bang Alief Warning Polisi Segera Pulihkan Dana Sitaan

Avatar photo
Kuasa Hukum Bang Alief, Kamarullah saat konferensi pers (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Polemik penyitaan dana milik perusahaan jasa transfer Bang Alief oleh penyidik Polres Sumenep memasuki babak baru. Kuasa hukum perusahaan, Kamarullah, mengeluarkan ultimatum keras agar uang yang disita segera dikembalikan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pernyataannya, Kamarullah menyoroti tindakan penyidik yang dianggap sembrono, tidak prosedural, serta berdampak langsung pada kelangsungan ekonomi puluhan pekerja. Ia menyebut penyitaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi hukum, tetapi telah menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang serius.

“Kami minta uang itu dikembalikan. Karena penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang benar dan membuat usaha klien kami lumpuh total,” tegasnya, Senin (3/11/2025).

Baca Juga  Achmad Fauzi Tekankan Keadilan Aturan Jarak Toko Kelontong

Menurutnya, dana yang disita bukan hasil kejahatan, melainkan modal operasional perusahaan sekaligus hak finansial bagi 18 karyawan yang kini terpaksa diberhentikan akibat berhentinya kegiatan usaha. Ia menegaskan bahwa penyidik bertindak tanpa dasar kuat dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Seluruh transaksi itu legal dan tercatat. Tidak ada satu pun dasar yang menunjukkan bahwa uang tersebut hasil kejahatan,” ujarnya lantang.

Kasus yang menjerat Bang Alief bermula dari dugaan pembobolan mesin Electronic Data Capture (EDC) hingga mencapai angka fantastis Rp23 miliar. Namun, Kamarullah menilai tuduhan tersebut tidak hanya spekulatif, tetapi juga inkonsisten dengan mekanisme perbankan.

Baca Juga  BPRS Bhakti Sumekar Ajak Pelajar Sumenep Biasakan Menabung Sejak Sekolah

“Mesin EDC tidak bisa dipakai untuk membobol bank. Semua transaksi tercatat di sistem perbankan. Tuduhan itu tidak masuk akal,” ucapnya, membantah tegas narasi kriminal yang berkembang.

Ia menilai aparat terburu-buru membangun opini publik tanpa bukti solid dan cenderung mengkriminalisasi pelaku usaha yang bekerja secara sah. Bahkan, menurutnya, langkah penyidik berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.

Tidak tinggal diam, Kamarullah telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Pengaduan tersebut menjadi bentuk perlawanan hukum agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, tidak diskriminatif, dan berlandaskan asas keadilan.

Baca Juga  Libur Usai, Disiplin ASN Diuji: BKPSDM Sumenep Telusuri Ketidakhadiran Pasca Lebaran

“Kami berharap aparat bertindak objektif dan memproses laporan ini secara adil. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindirnya, menekankan perlunya ketegasan hukum tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Bang Alief akan terus memperjuangkan haknya sampai tuntas. Jika dana sitaan tidak segera dikembalikan, pihaknya siap meningkatkan tekanan melalui jalur hukum yang lebih tinggi.

“Kami akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tandasnya (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *