Nikita Mirzani Surati Presiden Prabowo, Minta Perlindungan Hukum dalam Kasusnya

Avatar photo
Kolase foto Nikita Mirzani dengan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Instagram/Nikita Mirzani)

JAKARTA, MASALEMBO.ID – Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik usai mengambil langkah hukum yang tak biasa. Melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office A-A & Partners, bintang film kelahiran 17 Maret 1986 itu mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Surat yang dikirim ke Istana Negara, Jakarta, tersebut berisi permohonan perlindungan hukum serta jaminan agar proses hukum yang tengah dihadapinya berjalan adil dan transparan sesuai prinsip due process of law.

Dalam surat itu, Nikita—yang dikenal publik dengan sapaan Nyai—meminta perhatian langsung dari Presiden untuk memastikan aparat penegak hukum bersikap profesional dalam menangani perkaranya.

Baca Juga  Dari Panggung Musik ke Meja Strategi: Sabrang ‘Noe’ Letto Resmi Dilantik Jadi Tenaga Ahli Kemhan RI

Pihaknya juga meminta agar Presiden memberikan arahan kepada jajaran terkait, terutama Kejaksaan Agung, guna mencegah adanya praktik penegakan hukum yang dinilai berlebihan.

Salah satu poin penting dalam permohonan tersebut ialah evaluasi terhadap kinerja jaksa yang menangani perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita dan Reza Gladys.

“Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mencegah terjadinya over-criminalization terhadap masyarakat,” demikian salah satu kutipan permohonan yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani, Senin (27/10/2025).

Tim hukum Nikita menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi lembaga peradilan, melainkan bentuk permintaan jaminan atas hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan proses hukum yang adil.

“Permohonan ini bukanlah bentuk intervensi terhadap peradilan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam melindungi hak setiap warga,” tulis keterangan lain dalam surat tersebut.

Langkah itu diambil setelah pihak Nikita menilai tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat dan tidak sebanding dengan bobot perkara yang disangkakan.

Baca Juga  Bawa Semangat Baru, YPP Al-Islamiyah Gelar Outbound Family Gathering di Pantai Slopeng

Dalam suratnya, mereka juga membandingkan tuntutan itu dengan sejumlah kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

“Perbandingannya jauh sekali. Kerugian negara pada kasus korupsi mencapai ratusan miliar bahkan triliunan, tetapi tuntutan terhadap klien kami justru lebih berat. Ini menimbulkan pertanyaan besar, seberapa serius sebenarnya perkara ini di mata jaksa penuntut umum?” tulis tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

Melalui langkah ini, Nikita Mirzani berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan adil, proporsional, dan manusiawi bagi semua warga negara.

Baca Juga  Forum Bersama IKN Dukung 'Nusantara TNI Fun Run 2024' untuk Masyarakat yang Lebih Aktif dan Berkontribusi

Nikita sendiri dijadwalkan menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Reza Gladys sebagai pelapor, pada Selasa (28/10/2025) di pengadilan. (*/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *