Nama Kepala Diskominfo Muncul di BAP BSPS Sumenep

Avatar photo
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi (Istimewa)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, terseret dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.

Penyebutan nama itu tertuang dalam potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh media ini dari sumber tepercaya. Dalam kutipan dokumen tersebut, terdapat pernyataan yang mengaitkan proses rekomendasi pencairan dana dengan Indra Wahyudi saat ia masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim).

“…tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep,” berikut dalam potongan BAP itu tertulis yang diterima media ini, Kamis (26/2) siang.

Kutipan tersebut menjadi sorotan karena mengaitkan jabatan lama Indra di bidang perumahan dengan proses administrasi pencairan dana BSPS. Diketahui, sebelum menduduki kursi Kepala Diskominfo Sumenep, Indra memang pernah menjabat sebagai Kabid Perkim. Saat ini, ia memimpin Diskominfo di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wagub Sulbar Ingatkan Pentingnya Toleransi

Program BSPS sendiri merupakan bantuan stimulan yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Pada tahun anggaran 2024, program tersebut digulirkan di Kabupaten Sumenep dengan cakupan cukup besar 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp109,8 miliar, dengan nilai bantuan Rp20 juta untuk setiap penerima.

Namun dalam perjalanannya, program ini justru terseret dugaan praktik korupsi. Penyidik menemukan indikasi pemotongan dana sebesar Rp3,5 hingga Rp4 juta per penerima yang diduga sebagai komitmen fee. Tak hanya itu, penerima juga disebut dibebani biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) berkisar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

Perkembangan terbaru dalam perkara ini datang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo, lembaga tersebut mengumumkan penetapan satu tersangka baru, yakni NLA yang menjabat sebagai Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.

Baca Juga  Akhir Kisah Alotnya Perubahan Kemitraan Komisi di DPRD Sumenep

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” ujar Wagiyo, Rabu, 5 November 2025 lalu.

NLA diduga memiliki kewenangan dalam memvalidasi pencairan dana BSPS. Dalam proses tersebut, ia disinyalir meminta uang sebesar Rp100 ribu per penerima agar pencairan berjalan lancar. Dari hasil penyidikan sementara, NLA disebut menerima Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga telah berstatus tersangka.

Akibat praktik yang diduga sistematis itu, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300. Angka tersebut masih dalam proses verifikasi auditor, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan sesuai hasil audit lanjutan.

Baca Juga  KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Munculnya nama Indra Wahyudi dalam potongan BAP menambah dimensi baru dalam perkara ini. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum yang bersangkutan. Penyebutan dalam BAP tidak serta-merta menunjukkan penetapan sebagai tersangka, karena dokumen tersebut bisa memuat keterangan saksi maupun pihak lain yang disebut dalam alur pemeriksaan.

Upaya konfirmasi kepada Indra Wahyudi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi langsung atas kutipan BAP tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Redaksi Masalembo.id menyatakan tetap membuka ruang hak jawab kepada narasumber terkait untuk memberikan penjelasan atau bantahan atas informasi yang berkembang. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam pemberitaan perkara ini. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *