Menuju Sumenep Unggul 2030: Pemkab Resmi Ajukan Raperda RPJMD ke DPRD Sebagai Langkah Strategis Pembangunan

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim saat menghadiri rapat paripurna DPRD Sumenep (Foto: Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2030 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Rabu (2/7/2025). Penyerahan dokumen penting ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah setelah dilantik.

Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa penyusunan RPJMD bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, dokumen tersebut adalah landasan strategis yang menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. “Ini adalah bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.

Penyusunan RPJMD merujuk pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan kepala daerah untuk menyusun rencana pembangunan menengah setelah pelantikan. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 264 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menetapkan batas waktu maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah untuk pengesahan RPJMD menjadi perda.

Baca Juga  Ngaku Calon Bidan, Wanita di Buteng Tendang Kepala Rekannya

Lebih jauh, Imam Hasyim menyampaikan konsekuensi yang harus dihadapi apabila RPJMD tidak ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 266 ayat (1) UU 23/2014, kepala daerah dan DPRD akan dikenai sanksi berupa penghentian hak keuangan selama tiga bulan.

Untuk menyusun dokumen RPJMD tersebut, Pemkab Sumenep telah melewati sejumlah proses panjang. Dimulai dari tahapan penyusunan teknokratik, dilanjutkan dengan forum konsultasi publik pada 27 Maret 2025, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 24 April 2025, serta forum perangkat daerah yang berlangsung 28–29 April 2025. Selanjutnya, digelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD pada 6 Mei 2025. Setelah melalui tahapan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), barulah dokumen diajukan ke DPRD.

Pemkab juga melibatkan Kementerian PAN-RB untuk memastikan dokumen tersebut menggunakan pendekatan logic model dan berpikir sistemik, guna menciptakan rencana pembangunan yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Tekan Angka Stunting, Yayasan Karampuang Serahkan Kebun Sehat Desa di Simbang

Dalam RPJMD 2025–2030, Pemkab Sumenep mengusung visi besar “Sumenep Unggul, Mandiri, dan Sejahtera”. Visi ini dijabarkan ke dalam lima misi utama yang mencakup peningkatan sumber daya manusia (SDM), penguatan ekonomi masyarakat, reformasi tata kelola pemerintahan, pembangunan berbasis kearifan lokal, serta pemerataan pembangunan infrastruktur antara wilayah daratan dan kepulauan.

Dari lima misi tersebut, diturunkan lima tujuan strategis dan 17 sasaran pembangunan yang indikator pencapaiannya mencakup:

Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Persentase penduduk miskin

Laju pertumbuhan ekonomi

Indeks reformasi birokrasi

Indeks kualitas layanan infrastruktur

Indeks kualitas lingkungan hidup

Selain indikator makro, RPJMD Sumenep 2025–2030 juga menetapkan delapan program unggulan yang diharapkan menjadi penggerak utama pembangunan daerah. Program-program tersebut antara lain:

1. Penguatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk guru ngaji dan madrasah diniyah;

2. Peningkatan kualitas layanan kesehatan, baik dasar maupun lanjutan;

3. Pengembangan kewirausahaan berbasis santri dan pemuda;

4. Penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal;

Baca Juga  Reaksi Lamban UNIBA Madura Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Malah Pertanyakan Langkah Korban ?

5. Pengembangan destinasi wisata dan sektor ekonomi kreatif;

6. Reformasi tata kelola pemerintahan ke arah digitalisasi dan transparansi;

7. Penanganan masalah sosial dengan pendekatan gotong royong;

8. Pembangunan infrastruktur dan penguatan transportasi antarwilayah, khususnya kepulauan.

Imam Hasyim juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam percepatan pembahasan raperda ini. Ia berharap sinergi yang telah terjalin selama ini bisa terus dipertahankan demi menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan profesional.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya DPRD Sumenep, atas dukungannya selama proses penyusunan RPJMD. Harapan kami, proses pembahasan hingga pengesahan dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam membangun masa depan daerah melalui perencanaan yang matang dan terukur. RPJMD 2025–2030 bukan sekadar dokumen formal, tetapi menjadi acuan utama dalam membawa Sumenep menuju kemajuan yang berkelanjutan. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *