Akhir Kisah Alotnya Perubahan Kemitraan Komisi di DPRD Sumenep

Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep Irwan Hayat (Foto: Thofu)

SUMENEP, MASALEMBO.ID– Kasak-kusuk perjalanan kisah perubahan komposisi pembagian runtun mitra kerja Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, akhirnya sudah menuai kepastian dan resmi berakhir.

Setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep pada Selasa Tanggal 07 Januari 2024 mengesahkan usulan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib), tentang pergeseran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang pada periode sebelumnya, menjadi mitra kerja Komisi III dipindah ke Komisi I.

Perubahan ini sebelum disahkan, terselip dinamika perdebatan yang begitu alot dan berliku sehingga muncul riak-riak penolakan, dari beberapa anggota Komisi III DPRD Sumenep. Yang memiliki aspirasi agar Bappeda tidak dipindah ke Komisi I.

Tidak hanya itu, bahkan santer beredar kabar jika gerakan penolakan tersebut hendak memboikot dan menolak hadir ke Rapat Paripurna DPRD Sumenep dengan tujuan agar tidak kuorum dan pengesahannya batal.

Baca Juga  Dua Pendaki Gunung Gandang Dewata Dievakuasi Usai Alami Gangguan Kesehatan

Wakil Ketua Pansus Tatib Irwan Hayat menanggapi jika penolakan tersebut, merupakan dinamika biasa terjadi dalam setiap pengambilan keputusan di DPRD Sumenep. Sebab, setiap anggota memiliki hak untuk mengambil sikap secara individu terkait dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh lembaga legislatif.

“Kita hargai sikap sebagian dari Anggota Komisi III yang memilih tidak menghadiri rapat paripurna. Akan tetapi, sebagai institusi DPRD Sumenep harus bekerja sesuai aturan Perundang-undangan tidak berdasarkan kemauan individu,” jelasnya. Selasa 07/01/2025.

Saat ini tidak terdapat lagi ruang untuk memperkeruh dan meng otak-atik perubahan tersebut, dinamika yang muncul dalam setiap tahapan proses selama ini sudah resmi berakhir. Karena Rapat Paripurna DPRD Sumenep merupakan ruang tertinggi atau puncak dari setiap proses ide dan gagasan yang diajukan oleh lembaga wakil rakyat untuk menjadi sebuah kebijakan.

Baca Juga  Skandal Pemotongan Dana Beasiswa KIP UNIBA Madura 2023: Menguak Tabir Rp492 Juta yang Hilang

“Fakta hukum dan politik sejak awal proses Tatib hingga di paripurna tidak ada satupun norma yang dilanggar, dan melalui paripurna sudah selesai,” ujarnya.

Meskipun secara teknis, masih terdapat satu tahapan lagi yaitu permohonan nomer registrasi Peraturan Daerah (Perda) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun secara dinamika politik internal tidak ada lagi ruang-ruang upaya politik dari anggota untuk merubahnya sampai di Undang kan.

Sebetulnya, kata Irwan Hayat, perubahan nomenklatur tiap komisi dan rumpun kemitraan merupakan sesuatu yang lumrah terjadi di DPRD Sumenep. Salah satunya pada periode sebelumnya terdapat pergeseran kemitraan dimana Disnaker dan DPM PTSP yang menjadi mitra Komisi II dipindah ke Komisi IV, hal itu tidak memunculkan polemik apapun, dikarenakan secara aturan dan norma diatasnya diperbolehkan.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Lanjutkan Renovasi 150 Rumah Tidak Layak Huni pada 2025

“Itu hal biasa, sebab dalam PP 12 tahun 2018 pasal 50 DPRD diberikan kewenangan untuk mengatur runtun kemitraan,” ungkapnya.

Lebih jauh pihaknya secara tegas memastikan, pengesahan Tatib periode 2024-2029 yang didalamnya termasuk penyesuaian rumpun kemitraan, sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan tidak melanggar Asas-asas dan norma didalamnya.

“Pansus diberikan kewenangan dan anggota didalamnya merupakan representasi dari setiap fraksi, maka dalam prosesnya semua diberikan ruang. Pada setiap tahapannya Pansus sudah sesuai dengan prosedur, yang diperbolehkan oleh Undang-undang,” tandasnya. (TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *