LSM dan Mahasiswa Tagih Ketegasan DPRD Polman: Ritel, Tambang, dan Perumahan Diduga Langgar Aturan

Avatar photo
LSM dan Mahasiswa Tagih Ketegasan DPRD Polman

POLEWALI MANDAR, MASALEMBO.ID— Pembiaran terhadap ritel modern, aktivitas pertambangan bermasalah, serta pengembang perumahan yang mengabaikan aturan kembali menuai sorotan tajam. 

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Mahasiswa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar agar tidak lagi bersikap normatif dan segera mendorong pemerintah daerah menegakkan regulasi secara nyata di lapangan.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Gabungan LSM dalam wadah Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (Lingkar) bersama mahasiswa GMNI dan KAMMI Mandar Raya dengan DPRD Polewali Mandar.

RDP yang berlangsung di ruang aspirasi DPRD Polman itu turut menghadirkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, di antaranya Dinas Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas PTSP, Asisten III Setda Polman, serta Satpol PP.

Forum tersebut menjadi ajang penagihan komitmen Pemda Polman atas maraknya dugaan pelanggaran regulasi, mulai dari keberadaan ritel modern, jam operasional usaha, aktivitas pertambangan, hingga lemahnya pengawasan terhadap pengembang perumahan.

Baca Juga  Bupati Fauzi: Mutasi ASN Pelaksana Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Evaluasi Kinerja Nyata

Ketua GMNI Polman, Andi Barak, menilai pemerintah daerah terkesan lamban dan tidak tegas dalam menegakkan aturan. Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan preseden buruk karena berbagai pelanggaran kerap dibiarkan tanpa sanksi yang jelas.

Ia secara khusus menyoroti aktivitas pertambangan di Polewali Mandar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun mahasiswa, hanya sebagian kecil aktivitas tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Harus ada penertiban menyeluruh dengan pengecekan langsung kesesuaian izin di lapangan. Tambang tanpa IUP wajib ditutup dan aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan. Jika tidak, publik patut menduga adanya pembiaran,” tegas Andi Barak.

Mahasiswa juga mendesak transparansi kontribusi pajak sektor pertambangan. Mereka meminta Pemda Polman membuka data tambang mana yang taat membayar pajak dan mana yang tidak, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga  Direktorat Narkoba Polda Sulbar Tangkap Pengguna Sabu di Mamuju

Sorotan tak kalah keras diarahkan kepada sektor perumahan. Sejumlah pengembang disebut telah mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang seharusnya menjadi fasilitas umum dan aset daerah

Padahal, sesuai regulasi, pengembang juga diwajibkan menyediakan lahan pemakaman bagi warga perumahan.

Atas kondisi tersebut, mahasiswa dan LSM menuntut langkah konkret, mulai dari pemeriksaan kesesuaian site plan dengan kondisi faktual di lapangan, penagihan penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) kepada pemerintah daerah, hingga pengecekan ketersediaan lahan pemakaman, pengembang yang terbukti melanggar diminta dikenai sanksi tegas, bahkan diserahkan kepada aparat kepolisian apabila ditemukan unsur pidana.

“Kami datang untuk menagih komitmen. Jangan sampai aturan hanya menjadi pajangan, sementara di lapangan terjadi pembiaran,” ujar Andi Barak.

Massa aksi juga mendesak DPRD Polman agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak berhenti pada forum formal semata.

Baca Juga  Waspada Penipuan, Catut Nama Wagub Sulbar untuk Modus Bantuan Pembangunan Masjid

Menanggapi tuntutan tersebut, sejumlah anggota DPRD Polman menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan temuan yang disampaikan. Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, menegaskan pihaknya akan segera turun langsung ke lapangan.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung agar persoalan ini terang dan ada langkah nyata,” katanya.

RDP kemudian ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD Polman akan mengagendakan kunjungan lapangan bersama Pemda Polman dalam waktu dekat guna memastikan seluruh aduan ditindaklanjuti secara konkret.

Langkah tersebut diharapkan menjadi titik balik penegakan regulasi di Polewali Mandar, sekaligus menegaskan bahwa kepentingan publik harus berada di atas kepentingan ekonomi segelintir pihak dan konsistensi pengawasan serta keberanian mengambil tindakan tegas dinilai menjadi tolok ukur sejauh mana negara hadir melindungi warganya, baik dari kerusakan lingkungan akibat tambang bermasalah maupun dari praktik pengembang perumahan yang mengabaikan tanggung jawab sosialnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *