SAMPANG, MASALEMBO.ID – Kantor Bea dan Cukai melakukan penyegelan terhadap dua unit mesin produksi rokok milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Namun tindakan tersebut dianggap hanya sebagai bentuk upaya formalitas untuk menjadi tontonan publik yang menarik.
Sebab menurut Ketua Ketua LSM Bidik, Didik Haryanto, menilai tindakan penyegelan oleh Bea dan Cukai Madura tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Pasalnya, mesin yang digunakan untuk memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) itu bukanlah peralatan baru.
“Penyegelan itu hanya simbolik. Mesin tersebut bukan baru datang, tapi sudah bertahun-tahun digunakan untuk produksi. Artinya, aktivitas ilegal sudah lama berlangsung dan tidak mungkin luput dari pantauan,” ujarnya (08/08).
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, PR Daun Mulia diduga tidak beroperasi sendirian. Didik menyebut ada indikasi keterkaitan dengan enam pabrik lainnya yang bergerak dalam jaringan distribusi rokok ilegal. Harusnya penyegelan tersebut disertai dengan tindakan holistik dan mengungkap seluruh pihak yang terkait.
“Dari hasil penelusuran kami, ada dugaan kuat bahwa pabrik ini terhubung dengan enam pabrik lainnya yang aktif beroperasi tanpa mematuhi regulasi cukai. Saat ini kami sedang merampungkan laporan untuk dikirim ke Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak,” tegasnya.
Didik menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat terkait. Menurutnya, penyegelan yang dilakukan tanpa adanya proses hukum terhadap pemilik atau pengelola pabrik hanya akan memperkuat kesan bahwa negara hadir setengah hati untuk tujuan membangun simpati publik semat, yang mulai fokus dan resah dengan aktivitas rokok ilegal.
“Kalau serius ingin menertibkan, seharusnya pelaku usaha nakal seperti ini diproses hukum, bukan hanya disegel lalu dibiarkan. Ini bukan kali pertama kami temukan dugaan semacam ini, dan kami punya rekam jejak datanya,” tambahnya.
Di sisi lain, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Megatruh Yoga Brata, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menjelaskan bahwa PR Daun Mulia belum memiliki izin resmi untuk memproduksi rokok jenis SKM.
“Penyegelan kami lakukan agar mesin tidak digunakan sampai izin produksi SKM-nya keluar. Ini adalah prosedur pengamanan sesuai aturan,” katanya.
Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Didik. Ia menilai seharusnya tindakan pengamanan dilakukan jauh lebih awal jika memang pengawasan berjalan optimal. Menurutnya, kemungkinan besar proses produksi dan distribusi rokok ilegal di pabrik itu sudah berlangsung cukup lama.
“Kalau produksinya sudah jalan lama, lalu sekarang baru disegel, di mana letak pengawasannya? Jangan sampai tindakan ini hanya menjadi pencitraan. Bea Cukai harus menunjukkan keseriusan, bukan basa-basi,” pungkasnya.
Selain mempersoalkan langkah Bea Cukai, Didik juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait hasil penyelidikan aparat. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penindakan dilakukan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan cukai.
Hingga berita ini disusun, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, belum dapat dimintai keterangan. Nomor telepon yang biasa digunakan untuk menghubunginya dalam keadaan tidak aktif. (Red/TH)












