Anggota Polres Sumenep Dipecat Tak Hormat Karena Tersandung Narkoba

Avatar photo
Proses pencopotan secara simbolis oknum Anggota Polres Sumenep oleh Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro (Foto: Thofu)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Seorang anggota kepolisian dari Polres Sumenep, berinisial “S,” resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi. Menurutnya, “S” terbukti melanggar kode etik profesi Polri serta aturan disiplin yang wajib ditaati oleh setiap anggota kepolisian.

“Keputusan ini diambil melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pada akhirnya, yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” jelas Kompol Trie saat memberikan keterangan resmi. Rabu 11/12/2024

Baca Juga  Kodim 1401 Majene Gelar Upacara Pembukaan TMMD ke-126, Wujud Nyata Sinergi TNI dan Rakyat Bangun Desa

Ia juga menjelaskan bahwa proses pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pembuktian, “S” dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang dilakukannya, sehingga langkah PTDH pun menjadi keputusan akhir yang harus diambil.

Kompol Trie menekankan bahwa pemberhentian ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Setiap personel Polri harus memahami bahwa tugas yang diemban adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan ikhlas,” tambahnya.

Baca Juga  Discover Nusantara, Sulbar Bakal Pamerkan Budaya hingga Kuliner di Panggung Nasional

Selain itu, Wakapolres juga mengingatkan seluruh anggota Polres Sumenep agar menjauhi penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa sikap arogansi, individualisme, dan apatisme tidak boleh ada dalam tubuh Polri. Para anggota diimbau untuk selalu berpegang pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Setiap tindakan melawan hukum atau pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota Polri hanya akan mencoreng institusi dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi,” tutupnya.

Kasus ini sekaligus menjadi cerminan tegas bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga menunjukkan bahwa institusi Polri tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam menegakkan aturan, baik di internal maupun eksternal.

Baca Juga  Pengacara Bang Alief Warning Polisi Segera Pulihkan Dana Sitaan

Masyarakat berharap agar langkah ini dapat menjadi titik awal dari peningkatan kualitas pelayanan dan integritas kepolisian di masa mendatang. Penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri, diyakini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan seluruh jajaran kepolisian, khususnya di Polres Sumenep, semakin waspada dan disiplin dalam menjalankan tugas. Integritas sebagai aparat penegak hukum menjadi hal mutlak yang harus dijaga agar tetap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *