MATENG, MASALEMBO.ID – Pemerhati pemilu, Dharmawansyah, melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Laporan tersebut diterima DKPP dengan nomor registrasi: 138/01-16/SET-02/IV/2025.
Laporan ini merupakan buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus dugaan surat keterangan kepemilikan ijazah palsu yang melibatkan salah satu kandidat Bupati Mamuju Tengah.
Dalam perkara tersebut, salah satu anggota KPU Mateng Imran Tri Kerwiyadi juga terseret dan telah menjalani proses persidangan. Kini ia ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju.
Terkait laporan ke DKPP, Dharmawansyah mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan di PN Mamuju beberapa waktu lalu, terungkap adanya dugaan bahwa sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah mengetahui, bahkan diduga terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan tersebut.
“Ini soal integritas penyelenggara Pemilu. Fakta persidangan menunjukkan ada dugaan kuat bahwa para komisioner mengetahui proses ini namun tidak mengambil langkah pencegahan sebagaimana mestinya,” ujar Dharmawansyah kepada awak media, Sabtu (26/4/2025).
Dharmawansyah menegaskan bahwa laporan ke DKPP bertujuan untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran etika ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Pihak KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara pelapor berharap DKPP RI segera menindaklanjuti laporan itu demi menjaga integritas penyelenggara Pemilu.
Adapun Komisioner KPU Mamuju Tengah yang diadukan ke DKPP yakni Alamsyah, Sirul Alamin M Nur, Ines Pradhana Ruso, Imran Tri Kerwiyadi dan Sri Haryudith. Sementara Komisioner Bawaslu Mateng yakni Muhammad Syarif M, Supiardi dan Rahmat Muhammad. (Ril/har)