Hingga Malam Massa Aksi Penolakan Tambang Pasir Masih Bertahan di Kantor Gubernur Sulbar

Massa aksi penolakan tambang pasir masih bertahan di halaman kantor Gubernur Sulbar, Senin malam 5 Mei 2025. (Foto: Awal S/masalembo.id)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Ratusan warga dari Aliansi Masyarakat Sulbar Tolak Tambang masih bertahan menduduki kantor Gubernur Sulawesi Barat. Aksi mereka sebagai bentuk penolakan izin tambang pasir di wilayah mereka.

Pantauan Senin (5/5/2025) malam, hingga pukul 20.12 Wita massa aksi masih bertahan di halaman kantor Gubernur Sulawesi Barat.

Massa aksi terdiri dari warga Desa Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, warga Desa Sarassa Kabupaten Pasangkayu, Desa Kalukku Barat dan Beruberu Kabupaten Mamuju. Massa aksi meminta mencabut izin tambang pasir yang saat ini mengancam pesisir pantai dan muara sungai di wilayah mereka.

Baca Juga  Percepat Pemenuhan Indikator SPBE, Plt Kadisbun Sulbar Imbau Kolaborasi

Meski aparat kepolisian yang mengawal aksi mencoba membubarkan aksi mereka dengan menyemprotkan water cenon milik Polda Sulbar, namun tak membuat ratusan massa aksi membubarkan diri. Mereka duduk sambil melantunkan zikir, diantara mereka ada yang menangis.

Menurut Zulkarnain, Jenderal lapangan, dirinya bersama Aliansi mendatangi Gubernur Sulbar untuk bertemu langsung dengan Suhardi Duka. Mereka mendesak agar izin usaha pertambangan yang telah terbit di kampungnya dicabut.

Baca Juga  PA-GMNI Majene Sambut Baik Jamil Barambangi Jadi WR III Unsulbar

“Hari ini apabila Gubernur Suhardi Duka tidak menemui kami, maka kami juga akan bertahan, kalau perlu menginap di halaman kantor ini, sampai kami ditemui. Kami ini hanya mau menemui pemimpin Daerah yang kami pilih beberapa bulan lalu. Jadi kenapa sulit rasanya bagi kami untuk sekedar bertemu dan menyampaikan langsung apa yang menjadi keresahan kami,” tegas Zul saat berorasi.

Baca Juga  BPD Desa Gelaman Bantah Tudingan Pemotongan Pengerjaan Rabat Beton

Ia mengatakan, aksi ini bukan yang pertama. Sebelumnya, warga sudah melakukan aksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan hingga ke kabupaten. Bahkan, tidak hanya sekali, berkali-kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mereka hadiri bersama Anggota DPRD Provinsi Sulbar dan Perusahaan PT. Alam Sumber. Upaya tersebut dilakukan warga untuk memastikan suaranya didengar, yang mestinya dilakukan jauh sebelum izin tersebut terbit. (Wal/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *