SUMENEP, MASALEMBO.ID – Masa cuti bersama Idulfitri 1446 H telah berakhir, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep langsung bergerak menegakkan kedisiplinan pegawai negeri. Dalam pantauan hari pertama masuk kerja, Senin (14/04/2025), ditemukan sejumlah ASN yang tidak masuk tanpa keterangan sah. BKPSDM Sumenep pun langsung mengambil langkah.
Pemantauan dilakukan secara ketat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui sistem absensi digital berbasis titik koordinat. Seluruh ASN wajib melakukan absensi di lokasi kerja masing-masing. Sedangkan bagi ASN dan pejabat yang mengikuti apel bersama di Kantor Bupati, sistem mengenali kehadiran mereka lewat koordinat halaman kantor.
Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Miftahul Arifin, menjelaskan bahwa dari 2.095 ASN yang terdaftar, sebanyak 2.005 orang tercatat hadir secara tepat waktu.
“Sebanyak 180 ASN tercatat tidak hadir. Rinciannya, 29 orang sakit, 9 izin, 13 cuti, dan 129 sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor,” jelas Arifin dalam keterangannya, Selasa (15/4).
Namun dari keseluruhan yang tidak hadir, terdapat 10 ASN yang tidak memberikan keterangan kehadiran secara jelas. Mereka tidak tercatat sakit, cuti, izin, ataupun dinas luar. Dari 10 nama tersebut, lima ASN kini sedang dalam proses penjatuhan sanksi karena dianggap telah melanggar ketentuan disiplin pegawai.
“Lima ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenai tindakan sesuai ketentuan. Mereka dianggap telah melanggar kewajiban untuk hadir dan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan,” tegas Arifin.
Kelima ASN yang telah masuk tahap sanksi berasal dari sejumlah unit kerja, yaitu:
3 orang dari Sekretariat Daerah
1 orang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1 orang dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora)
Selain itu, lima ASN lainnya saat ini masih dalam proses administratif lanjutan yang beragam, mulai dari pemeriksaan internal hingga pengurusan pensiun. Berikut rinciannya:
1 ASN dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (dalam proses sanksi)
1 ASN dari Dinas Pendidikan (tahap pengurusan pensiun)
1 ASN dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (masih dalam pemeriksaan internal OPD)
1 ASN dari lingkungan kecamatan (dalam proses pemberhentian terkait dugaan tindak pidana korupsi)
1 ASN dari Kelurahan Karangduak (sedang menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa)
Langkah tegas yang diambil BKPSDM menunjukkan komitmen Pemkab Sumenep dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara, khususnya usai masa libur panjang keagamaan. Meskipun jumlah ASN yang melanggar tidak besar, tindakan korektif tetap dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Selain penegakan disiplin, BKPSDM juga terus melakukan pembinaan terhadap ASN secara berkala. Kehadiran pasca-libur menjadi salah satu indikator utama kedisiplinan, terlebih saat ini sistem absensi telah terintegrasi secara online dan berbasis lokasi, yang sulit dimanipulasi.
Upaya ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menginginkan setiap daerah menerapkan manajemen kepegawaian yang akuntabel dan transparan.
Dengan proses sanksi yang sedang berjalan, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa ASN di lingkungan Pemkab Sumenep tidak kebal terhadap aturan, dan setiap pelanggaran akan diproses sebagaimana mestinya. BKPSDM pun memastikan bahwa evaluasi kehadiran seperti ini akan terus dilakukan, tidak hanya saat hari pertama kerja usai libur nasional, tetapi juga secara berkala sepanjang tahun. (Red/TH)