SUMENEP, MASALEMBO.ID – Upaya memperkuat fondasi ekonomi daerah terus dikebut oleh DPRD Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) II. Salah satu langkah konkret yang kini tengah dipercepat adalah finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penambahan penyertaan modal bagi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPRS Bhakti Sumekar.
Pembahasan ini kembali digelar dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (5/5/2026). Forum tersebut menjadi ruang krusial untuk mematangkan substansi regulasi, terutama dalam memastikan bahwa setiap ketentuan yang tertuang dalam draf Raperda memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak menyisakan celah persoalan di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, Pansus II menitikberatkan pada penyelarasan isi regulasi. Langkah ini dilakukan agar seluruh pasal yang disusun benar-benar mampu menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendukung penguatan modal BPRS Bhakti Sumekar sebagai bank milik daerah.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, memimpin langsung jalannya rapat yang diikuti oleh seluruh anggota pansus. Ia kembali mengingatkan bahwa proses legislasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap rumusan harus melalui kajian matang agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
“Ketelitian dalam penyusunan Raperda sangat penting agar implementasinya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya (05/05).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kualitas regulasi lebih diutamakan dibanding sekadar mengejar target waktu. Pansus II berkomitmen memastikan bahwa Raperda ini benar-benar siap diterapkan tanpa menimbulkan multitafsir di lapangan.
Selain unsur legislatif, pembahasan juga melibatkan pihak eksekutif, khususnya perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Keterlibatan tim hukum ini dinilai sangat penting, mengingat setiap produk hukum daerah harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan ini menunjukkan adanya keseriusan bersama untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara substansi.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.
Rapat kerja yang digelar tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya.
Pansus II menargetkan seluruh tahapan penyusunan Raperda dapat diselesaikan secara bertahap dan sistematis. Setiap poin dibahas secara rinci guna mencapai kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai pihak yang akan mengimplementasikan kebijakan tersebut.
BPRS Bhakti Sumekar sendiri dipandang sebagai salah satu aset strategis milik daerah. Perannya cukup vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Karena itu, langkah penambahan penyertaan modal dinilai sebagai kebutuhan mendesak. Dengan dukungan modal yang lebih kuat, bank daerah tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, penguatan modal juga diyakini akan meningkatkan daya saing BPRS Bhakti Sumekar di tengah dinamika sektor keuangan yang terus berkembang. Hal ini penting agar bank daerah tetap mampu menjadi motor penggerak ekonomi, terutama di tingkat lokal.
Dari sisi tata kelola, keberadaan Raperda ini juga diharapkan mampu menciptakan sistem penyertaan modal yang transparan dan akuntabel. Dengan regulasi yang jelas, setiap proses penganggaran dan penggunaan modal dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan memberikan efek berantai terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sumenep. Akses pembiayaan yang semakin luas diyakini akan mendorong berkembangnya sektor usaha, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setelah seluruh tahapan pembahasan di tingkat pansus rampung, Raperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Tahap ini menjadi penentu sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan dan diberlakukan. (Red/TH)












