DPRD Minta Pemkab Sumenep Segera Tuntaskan Revisi Perda Tembakau

Avatar photo
Terlihat suasana audiensi pembahasan revisi Perda Tembakau (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menegaskan agar pemerintah daerah tidak menunda penyusunan naskah akademik revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam perda tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi terkini. Hal ini mengemuka setelah adanya kajian kritis dari aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang kemudian ditindaklanjuti dalam forum audiensi bersama legislatif.

”Kami sudah melakukan pertemuan bersama mahasiswa dengan melibatkan perwakilan dari perguruan tinggi dan OPD teknis. Hasilnya, disepakati perda akan direvisi,” kata Faisal.

Menurut Faisal, masukan dari mahasiswa serta akademisi lokal tidak akan diabaikan. Semua aspirasi yang sudah dirangkum akan dijadikan dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun naskah akademik (NA).

Baca Juga  Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Paparkan Aspirasi Warga dalam Laporan Reses I 2025

”Dalam audiensi itu, kami minta masukan terkait poin-poin penting yang perlu dituangkan dalam perda tentang pertembakauan,” ujarnya menambahkan.

Faisal menegaskan bahwa revisi perda bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Sebab, aturan yang ada dianggap belum mampu menjawab dinamika di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan petani tembakau, tata niaga, dan peran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga.

Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan naskah akademik menjadi kewenangan eksekutif. Pasalnya, perda tersebut sebelumnya lahir dari usulan Bupati Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Baca Juga  Alokasi Anggaran Banpol di Sumenep Tembus Rp 3,6 Milliar, PDI Perjuangan Terbanyak

”Otomatis, jika harus direvisi, maka dikembalikan ke sana (eksekutif),” jelasnya.

DPRD, lanjut Faisal, menginginkan proses penyusunan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga petani tembakau sebagai kelompok yang terdampak langsung. Meskipun DPRD tidak menetapkan tenggat waktu, namun prosesnya diharapkan segera dimulai agar aturan baru bisa berlaku pada tahun 2026.

Di sisi lain, eksekutif mengakui adanya keterbatasan teknis dan anggaran. Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik tidak dapat dilaksanakan pada tahun berjalan maupun tahun anggaran 2025.

“Solusinya, harus diusulkan melalui program APBD Sumenep 2026,” terang Chainur.

Kendati demikian, Chainur menyatakan sepakat dengan dorongan DPRD untuk melibatkan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik revisi perda tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar hasil kajian lebih sesuai dengan kondisi riil sektor pertembakauan di Sumenep.

Baca Juga  BRIDA Fokus Pada Arah Pengembangan Pariwisata Segitiga Emas Sumenep

”Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai penyusunan NA itu,” ujarnya.

Situasi ini menunjukkan adanya kesepahaman antara DPRD, eksekutif, dan kalangan mahasiswa mengenai urgensi revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012. Meski demikian, persoalan anggaran membuat penyusunan naskah akademik harus menunggu hingga tahun 2026.

Dengan kondisi tersebut, DPRD berkomitmen tetap mengawal prosesnya agar tidak berlarut. Sementara itu, mahasiswa dan akademisi diharapkan tetap konsisten memberi masukan agar perda yang baru benar-benar mampu melindungi petani tembakau serta mengatur tata niaga secara adil. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *