SUMENEP, MASALEMBO.ID – Seorang pejabat strategis di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) setempat resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah diduga terlibat praktik pungli dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Tersangka berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2025). Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.
Penetapan NLA menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret kasus penyimpangan dana bantuan pemerintah. BSPS sendiri merupakan program strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat tidak mampu melalui bantuan stimulan pembangunan rumah.
Namun, di Sumenep, program tersebut justru dituding menjadi ladang pungutan oleh oknum pejabat. Berdasarkan keterangan resmi Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan administratifnya dalam proses pencairan dana. NLA diketahui memiliki peran penting dalam memvalidasi berkas dan menandatangani dokumen pencairan bantuan.
“Dalam praktiknya, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan agar proses pencairan berjalan lancar. Dari total pungutan tersebut, NLA menerima uang sekitar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ungkapnya.
Praktik tersebut diduga berlangsung sistematis, menyasar para penerima yang berharap proses pencairan bantuan mereka berjalan mulus. Sebuah ironi, mengingat bantuan itu diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah layak huni.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang Rp325 juta dari tangan tersangka dan menempatkannya pada Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pemulihan potensi kerugian negara atas pungutan ilegal tersebut.
Saat ini, NLA ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, dan ditempatkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. NLA bukan satu-satunya yang terseret; ia diduga berperan bersama empat tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp26,8 miliar, angka yang menegaskan skala penyimpangan dana publik dalam kasus tersebut.
Kejati Jatim melalui pernyataannya memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan hingga tuntas. Penanganan secara profesional, transparan, dan berintegritas menjadi komitmen lembaga untuk memastikan setiap rupiah dana negara dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai peruntukannya. (Red/TH)












