POLMAN, MASALEMBO.ID — Komando Distrik Militer (Kodim) 1402 Polewali Mandar menegaskan bahwa senjata api yang digunakan dalam kasus penembakan di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, bukan merupakan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria bernama Muhammad Husain (35) pada Sabtu 20 September 2025 itu sempat menghebohkan warga Polman. Berdasarkan keterangan resmi Kepolisian dalam konferensi pers pada Senin (3/11/2025), seorang pria bernama Indra Didi Yuda (35) — yang merupakan mantan anggota TNI — ditetapkan sebagai tersangka karena memasok senjata api dan amunisi ilegal kepada pelaku penembakan. Senjata tersebut dijual Yuda kepada pelaku penembakan Ahmad Faisal dengan harga Rp4,5 juta.
Menanggapi hal tersebut, Dandim 1402 Polman Letkol Inf Anta Sihotang menegaskan, bahwa peristiwa itu sama sekali tidak berkaitan dengan institusi TNI. Ia menekankan, pelaku sudah lama diberhentikan dari dinas militer dan kini berstatus sebagai warga sipil.
Dandim juga memastikan bahwa senjata api jenis revolver serta amunisi yang disita oleh pihak kepolisian bukanlah senjata organik milik TNI.
“Senjata api jenis revolver serta amunisi yang disita oleh Kepolisian, bukan merupakan jenis senjata organik milik TNI dan tidak pernah terdaftar di seluruh satuan TNI khususnya di wilayah Kabupaten Polman,” tegas Anta Sihotang.
Ia mengimbau agar media menyajikan pemberitaan secara konfirmatif dan berimbang, sehingga publik mendapatkan informasi yang akurat dan tidak timbul persepsi liar. Ia juga berharap agar proses hukum dalam kasus tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan serta mendukung penuh langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, sehingga situasi yang kondusif di Polman tetap terjaga,” pungkasnya. (ril/ant/har)












