MAMUJU, MASALEMBO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat menyatakan kondisi lingkungan hidup di Sulawesi Barat telah memasuki fase darurat ekologis. Sepanjang tahun berjalan, kerusakan hutan, pesisir, maraknya aktivitas tambang, serta kegagalan pengelolaan sampah terjadi secara masif dan sistemik akibat kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat.
Direktur Eksekutif WALHI Sulbar Asnawi dalam keterangan pers Senin 29 Desember 2025 mengatakan, alih fungsi kawasan hutan terus dibiarkan atas nama investasi dan pembangunan. Kawasan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan justru dikorbankan untuk tambang, perkebunan skala besar, dan proyek infrastruktur tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. “Dampaknya nyata: banjir, longsor, krisis air bersih, dan hilangnya ruang hidup masyarakat terus berulang di berbagai wilayah Sulawesi Barat,” Asnawi.
Di sektor pertambangan, WALHI Sulbar mencatat aktivitas tambang mineral dan galian C yang tidak terkendali, baik berizin maupun ilegal. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadikan praktik perusakan lingkungan berlangsung terbuka. Sungai tercemar, bentang alam dirusak, debu dan kebisingan menghantui pemukiman, sementara keluhan masyarakat kerap diabaikan. Negara kembali gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung warga, dan justru hadir sebagai pemberi dan penjaga kepentingan izin.
Wilayah pesisir Sulawesi Barat juga berada dalam tekanan serius. Kerusakan mangrove, pembangunan infrastruktur pesisir tanpa kajian ekologis memadai, serta dampak kerusakan dari wilayah hulu telah mengancam ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan tradisional. Abrasi, penurunan hasil tangkap, dan kerentanan bencana pesisir semakin tak terelakkan.
Selain itu, WALHI Sulawesi Barat menyoroti kegagalan total pengelolaan sampah di seluruh kabupaten. Pemerintah daerah berhenti pada tataran narasi, jargon, dan dokumen perencanaan, sementara implementasi di lapangan nyaris tidak berjalan.
“Sampah masih dibuang ke sungai, pesisir, dan ruang terbuka; TPA masih didominasi sistem open dumping; dan upaya pengurangan sampah dari sumber tidak menjadi prioritas. Kondisi ini memperparah pencemaran lingkungan, meningkatkan risiko banjir, serta membahayakan kesehatan masyarakat,” terang Asnawi.
Dikatakan, akumulasi kerusakan hutan, tambang, pesisir, dan buruknya pengelolaan sampah secara langsung meningkatkan potensi bencana ekologis di Sulawesi Barat. Banjir bandang, longsor, abrasi, dan krisis lingkungan lainnya bukanlah peristiwa alam semata, melainkan konsekuensi dari kebijakan yang eksploitatif dan abai. Namun, pemerintah masih memilih pendekatan reaktif: hadir setelah bencana terjadi, tanpa koreksi serius terhadap akar masalahnya.
Direktur WALHI Sulawesi Barat menegaskan, krisis ekologis di Sulawesi Barat bukan terjadi karena alam, tetapi karena kebijakan pemerintah yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Hutan dibuka, tambang dibiarkan, pesisir ditekan, dan sampah tidak dikelola secara serius. “Ini adalah kegagalan tata kelola yang sistemik.”
Ia menambahkan, “selama pemerintah hanya sibuk membangun narasi hijau tanpa implementasi nyata, maka bencana ekologis akan terus menjadi siklus tahunan yang harus dibayar rakyat.”
Melalui keterangan catatan akhir tahun, WALHI Sulawesi Barat mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan izin-izin perusak lingkungan, mencabut izin tambang bermasalah, mengevaluasi tata ruang secara menyeluruh, membenahi pengelolaan sampah berbasis pengurangan dari sumber, serta menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu.
“Pembangunan yang mengorbankan lingkungan adalah kejahatan ekologis terhadap rakyat. Jika arah kebijakan tidak segera dikoreksi, Sulawesi Barat hanya sedang menunggu waktu menuju bencana yang lebih besar dan lebih mematikan,” Asnawi. (ril/har)












