PAMEKASAN, MASALEMBO.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam berbagai elemen organisasi kepemudaan dan masyarakat pesisir mendatangi Mapolres Pamekasan pada Jumat, 2 Mei 2025. Mereka menuntut agar aparat segera menetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan hutan mangrove yang terjadi di Dusun Duko, Desa Tanjung, Pamekasan.
Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) yang memotori aksi tersebut melibatkan sejumlah organisasi seperti DPD BNPM, Gerak Pede, FKPPN, DPD KNPI Jawa Timur, FAMAS, Formasi, Gerakan Masyarakat Gotong Royong, dan LMDH Tanjung Lestari. Massa juga turut didukung oleh para nelayan yang terdampak langsung atas kerusakan lingkungan di wilayah pesisir.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Nur Faisal menyampaikan bahwa penegakan hukum atas kasus ini harus segera dilakukan tanpa kompromi. Ia menuntut agar Polres Pamekasan menetapkan Direktur PT Budiona Madura Bangun Persada sebagai tersangka utama atas tindakan pengrusakan tersebut.
“Kapolres Pamekasan untuk segera menetapkan Direktur PT Budiona Madura Bangun Persada dan Kepala Desa Tanjung sebagai tersangka utama tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan hutan mangrove di Desa Tanjung, Kabupaten Pamekasan dengan bukti-bukti keterlibatan mereka yang telah kami serahkan kepada Satreskrim Pamekasan,” tegasnya. Jum’at 02/05/2025.
Faisal menegaskan bahwa tindakan penyerobotan kawasan mangrove adalah bentuk kejahatan lingkungan hidup yang berdampak luas terhadap ekosistem laut dan kehidupan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Ia menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) Nomor 32 Tahun 2009, lingkungan hidup merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilindungi.
“Secara prinsip dalam UU PLH Nomor 32 Tahun 2009 lingkungan hidup merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), jadi siapapun yang melakukan pengrusakan terhadap lingkungan merupakan pelanggar HAM. Maka haram hukumnya bagi penegak hukum dalam hal ini Polres Pamekasan melakukan pembiaran terhadap siapapun terduga penjahat lingkungan baik individu maupun korporasi,” lanjutnya.
Ia juga mengungkap bahwa PT Budiona Madura Bangun Persada bukanlah pelaku baru dalam persoalan sengketa lahan maupun pengrusakan lingkungan. Perusahaan yang didirikan oleh Phang Budianto alias Yuphang ini disebut telah berulang kali terlibat dalam kasus-kasus serupa namun selalu lolos dari jeratan hukum.
“Kasus pengrusakan mangrove ini diduga kuat ulah PT Budiono, korporasi ini sebagai inisiator pelebaran sungai yang akhirnya membuat lahan mangrove rusak di Tanjung,” ungkapnya.
Mantan aktivis GMNI ini menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum dan tidak akan tinggal diam jika kasus ini mandek. Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi rutin tiap bulan jika keadilan tidak segera ditegakkan.
“Kasus pengrusakan hutan bakau ini sudah masuk tahap penyidikan, kami hanya mau menunggu penetapan tersangka dari Polres Pamekasan,” tandasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan massa membawa baliho berwarna merah menyala dengan gambar wajah Phang Budianto dan Kepala Desa Tanjung, Zabur. Dalam baliho tersebut tertulis seruan tegas: “Segera tetapkan, dan tangkap pelaku pengrusakan dan penyerobotan lahan Mangrove di pesisir Desa Tanjung Pademawu, dan Desa Ambat Tlanakan Pamekasan.”
Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan aspirasi, sembari menegaskan bahwa mereka akan kembali turun ke jalan jika Polres Pamekasan tidak segera menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan lingkungan. Aksi ini menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi dan menuntut supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Bumi Gerbang Salam. (Red/TH)