SUMENEP, MASALEMBO.ID – Desakan agar polemik dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 diusut tuntas terus menguat. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kini mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) sebagai langkah konkret untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam program bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat itu.
Program BSPS yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun atau memperbaiki rumah layak huni, kini menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah aduan dari masyarakat. Isu penyimpangan penyaluran bantuan ini bahkan telah menarik perhatian aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Kawasan Permukiman, dan Perumahan Rakyat (Disperkimhub) Sumenep, yang dinilai ikut berperan dalam penentuan penerima manfaat program tersebut.
”Ini penting agar peran kita di DPRD semakin dalam. Meski bukan anggaran pemkab, tapi Disperkimhub terlibat dalam penentuan penerima manfaat,” kata Akhmadi Jumat, (09/05/2025).
Akhmadi menegaskan bahwa keberadaan pansus akan memperkuat peran pengawasan DPRD dalam menelusuri persoalan ini. Pansus dinilai akan memberikan kewenangan lebih bagi legislatif untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap terlibat, termasuk para pendamping dan koordinator kabupaten (korkab), yang kerap disebut dalam laporan masyarakat maupun pengaduan resmi ke Komisi III.
”Pansus ini untuk mendalami peran berbagai pihak, terutama pendamping dan korkab yang banyak disebut-sebut dalam laporan dan dumas ke Komisi III DPRD Sumenep,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Menurutnya, surat rekomendasi pembentukan pansus telah disampaikan ke pimpinan DPRD Sumenep sejak sekitar satu minggu yang lalu. Saat ini, pihaknya masih menunggu respons dan tindak lanjut dari pimpinan lembaga legislatif tersebut.
”Surat rekomendasi pembentukan pansusnya sudah di pimpinan DPRD sejak seminggu lalu. Kini, kami masih menunggu tindak lanjutnya,” tambah Akhmadi.
Sebagai informasi, Program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep ditargetkan untuk membantu perbaikan 5.490 unit rumah dengan total anggaran sebesar Rp109,8 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, berbagai keluhan dan dugaan ketidaksesuaian prosedur mulai bermunculan dari sejumlah wilayah, baik dari daratan maupun kepulauan.
Puncaknya, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke beberapa lokasi penerima bantuan. Hasil inspeksi tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada Senin, 28 April 2025.
Langkah ini menandakan bahwa persoalan BSPS 2024 telah memasuki ranah hukum dan menjadi perhatian serius di tingkat pusat. Dengan adanya laporan resmi dari Irjen PUPR, maka dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan program ini semakin mendapat legitimasi untuk diusut tuntas.
Komisi III DPRD Sumenep menilai pembentukan pansus menjadi langkah strategis agar pengawasan terhadap program BSPS tidak sekadar administratif, tetapi menyentuh akar persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Upaya ini juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah, sekaligus memastikan bahwa program serupa di masa mendatang dapat berjalan dengan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
Dengan dorongan kuat dari DPRD dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan persoalan BSPS 2024 dapat segera terungkap dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat Sumenep, khususnya penerima manfaat, tentu menunggu keadilan dan kejelasan atas bantuan yang seharusnya mereka nikmati secara layak dan tanpa hambatan. (Red/TH)












