Daerah  

Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Pembinaan 86 SPBU di Sulawesi

Avatar photo

Makassar, Masalembo.Id – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperkuat pengawasan terhadap pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sepanjang tahun 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi.

Sanksi pembinaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Pertamina terhadap hasil pengawasan dan evaluasi operasional SPBU, sekaligus upaya memastikan seluruh pengelola SPBU menjalankan kegiatan operasional dan pelayanan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pemberian sanksi pembinaan merupakan bentuk pengawasan dan evaluasi untuk menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen.

Baca Juga  Target 1% Penurunan Kemiskinan per Tahun, SDK Minta Pejabat Sulbar Tidak Korupsi

“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.Senin (7/9).

Baca Juga  Pemprov Sulbar Dukung Percepatan Pemenuhan Jamkesmas di Mamasa

Menurut Lilik, pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar pelayanan dapat diterapkan secara konsisten. Sanksi pembinaan juga menjadi bagian dari upaya perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.

“Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Lilik.

Baca Juga  Gali Bakat Siswa, SD Inpres Simboro Gelar Lomba Ajang Talenta

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di seluruh wilayah Sulawesi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi, masukan maupun pengaduan terkait pelayanan SPBU melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *