Bupati Sumenep Ungkap Alasan Masih Kosongnya Lima Jabatan JPT

Avatar photo
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojuudo (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojuudo memaparkan alasan kekosongan lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih belum menemukan titik terang.

Ia mengungkapkan kekosongan posisi strategis tersebut belum dapat diisi bukan karena kurangnya kesiapan daerah, melainkan karena tahapan administrasi yang mengharuskan adanya persetujuan dari pemerintah pusat.

Pemkab Sumenep sendiri kata dia, telah bergerak dengan mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara satu jabatan lainnya masih berada dalam tahap menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, keseluruhan proses pengisian lima jabatan tersebut masih bergantung pada respons dari instansi pusat.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pengisian jabatan tidak sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku agar proses yang dijalankan tidak menyalahi ketentuan hukum.

Baca Juga  Hamad Torehkan Prestasi, Sabet Juara Pertama Lomba Pidato Bung Karno se-Madura 2025

“Sudah kami ajukan surat ke BKN. Tinggal menunggu surat balasan dari BKN terkait pengisian empat OPD yang kosong. Sebenarnya ada lima, tetapi satu masih menunggu surat dari Kemendagri. Tidak bisa serta-merta menjadi kewenangan bupati,” katanya (14/07).

Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pengisian jabatan struktural di pemerintahan daerah tidak bisa dilakukan secara instan. Ada mekanisme panjang yang harus dilalui, mulai dari pengajuan izin hingga pelaksanaan seleksi terbuka yang berbasis sistem merit. Seluruh tahapan tersebut bertujuan menjaga kualitas birokrasi agar tetap profesional dan akuntabel.

Upaya percepatan juga dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep. Instansi ini aktif melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemendagri, serta BKN guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga  FIK UNIBA Madura Dorong Lahirnya Komunikator Tangguh di Era Digital

Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan menyampaikan bahwa koordinasi tersebut merupakan langkah wajib sebelum seleksi jabatan dapat dilaksanakan. Tanpa adanya persetujuan dari instansi terkait, proses seleksi tidak bisa dimulai.

“Pemkab Sumenep telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara terkait mekanisme dan tahapan pengisian jabatan,” ujarnya.

Menurut Benny, setiap tahapan pengisian jabatan harus mendapatkan persetujuan resmi agar memenuhi aspek administratif dan legalitas. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari, baik dari sisi hukum maupun tata kelola pemerintahan.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa koordinasi lintas lembaga juga memiliki tujuan strategis, yakni memastikan proses seleksi berlangsung secara transparan dan objektif. Sistem merit menjadi prinsip utama dalam penempatan pejabat, sehingga yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga  Wabup Sumenep Dorong Sinergi untuk Pengelolaan Portal Satu Data yang Terintegrasi

Di tengah proses tersebut, Pemkab Sumenep tetap berupaya menjaga stabilitas kinerja pemerintahan. Meski beberapa posisi masih kosong, tugas-tugas operasional tetap dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Namun, kehadiran pejabat definitif tetap dibutuhkan agar pengambilan kebijakan dapat berjalan lebih optimal.

Kekosongan jabatan strategis ini memang menjadi perhatian, mengingat peran OPD sangat penting dalam menggerakkan program pembangunan daerah. Tanpa pimpinan definitif, efektivitas koordinasi dan eksekusi program berpotensi tidak maksimal, meskipun roda pemerintahan tetap berjalan.

Saat ini, BKPSDM Sumenep masih mematangkan berbagai persiapan teknis sambil menunggu surat balasan resmi dari BKN dan Kemendagri. Begitu persetujuan diterbitkan, tahapan seleksi akan segera dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas nya. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *