Sekda Sumenep Warning BSPS 2026 Harus Bersih dari Korupsi

Avatar photo
Sekda Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah) saat sosialisasi BSPS 2026 (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Dalam acara saat membuka kegiatan Sosialisasi Program Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Aula Potre Koneng, Kantor Bappeda Sumenep, Selasa (9/6)
Sekertaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputra me-warning keras implementasi pelaksanaan BSPS harus bersih dari praktek korupsi.

Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep guna memastikan BSPS Tahun 2026 berjalan sesuai aturan dan meminimalisir penyelewanga. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan kepercayaan pemerintah pusat pasca kasus korupsi BSPS yang sempat mencoreng citra daerah.

Acara ini diikuti oleh operator program, tenaga pendamping, para camat, kepala desa, serta berbagai pihak terkait yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program.

Dalam sambutannya, Sekdakab Agus Dwi Saputra menekankan bahwa seluruh pihak harus menjadikan kasus korupsi yang terjadi sebelumnya sebagai peringatan serius. Ia mengingatkan bahwa kesalahan yang sama tidak boleh kembali terulang karena dampaknya sangat luas dan merugikan banyak pihak.

Baca Juga  DKPP Belum Tentukan Jadwal Pemeriksaan Kelayakan Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 2025

“Peristiwa yang terjadi pada program sebelumnya harus menjadi pelajaran besar bagi kita semua. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang kembali karena dampaknya sangat luas, bukan hanya bagi program, tetapi juga terhadap kepercayaan pemerintah pusat kepada Kabupaten Sumenep,” katanya (09/06).

Menurutnya, dampak kasus korupsi BSPS yang mencuat pada 2024 masih terasa hingga saat ini, terutama dalam komunikasi dengan pemerintah pusat. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat kehati-hatian dari pihak kementerian dalam menyalurkan bantuan ke daerah, termasuk ke Sumenep.

“Ketika kami berkomunikasi dengan kementerian, masih ada kekhawatiran dalam memberikan bantuan. Karena itu, kita harus membuktikan bahwa Sumenep mampu melaksanakan program dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Mantan Kepala DPMD Sumenep itu juga mengingatkan seluruh pelaksana program, baik di tingkat kabupaten hingga desa, agar menjaga integritas dan profesionalisme. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik pemotongan bantuan, mark up anggaran, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Baca Juga  143 Orang Tua Tamat SOTH Sumenep, Bangun Generasi Hebat Lewat Ilmu Pengasuhan

“Saya tegaskan, jangan ada pemotongan, jangan ada mark up, dan jangan ada permainan dalam bentuk apa pun. Bantuan ini adalah hak masyarakat yang harus diterima secara penuh sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan program BSPS tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang berhasil diperbaiki, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang akuntabel serta kemampuan menjaga kepercayaan publik.

“Kesuksesan program bukan sekadar menyelesaikan pembangunan rumah. Yang lebih penting adalah bagaimana kita menjaga amanah, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang diberikan negara,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda juga mengingatkan bahwa praktik penyimpangan sering kali bermula dari hal-hal kecil yang dianggap sepele. Oleh karena itu, ia mendorong adanya pengawasan bersama di setiap lini pelaksanaan program.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Dinobatkan Sebagai Pengelola Kepegawaian Terbaik oleh BKN

“Banyak persoalan besar berawal dari hal-hal kecil yang dianggap biasa. Oleh sebab itu, mari kita saling mengingatkan dan saling menjaga agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.

Sekedar informasi untuk tahun 2026, Program BSPS di Kabupaten Sumenep akan menyasar penerima manfaat pada tahap 5 dan tahap 7 dengan total 622 unit rumah. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta yang digunakan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi lebih layak dan sehat.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Riski Erlazuardi, jajaran OPD, para camat, kepala desa, tenaga pendamping, serta operator program BSPS yang akan mengawal jalannya program di lapangan. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *