Rugikan Negara Rp28 Miliar, Debitur dan Analis Kredit Bank Sulselbar Divonis Tipikor Mamuju

Avatar photo
Kasus Kredit Bermasalah Bank Sulselbar Polman, Dua Terdakwa Divonis Bersalah

MAMUJU.MASALEMBO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, Kamis (4/6/2026).

Sidang pembacaan putusan yang dimulai sekitar pukul 19.10 WITA dan berakhir pukul 22.33 WITA tersebut menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Perkara ini berawal dari pemberian fasilitas kredit kepada UD FIWIWA yang dalam prosesnya dilakukan secara melawan hukum.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Andi Fajri Andhika yang saat itu bertugas sebagai analis kredit diketahui melakukan manipulasi laporan keuangan UD FIWIWA sehingga perusahaan tersebut dinilai memenuhi syarat dan layak memperoleh fasilitas Kredit Investasi maupun Kredit Modal Kerja.

Baca Juga  Bakesbangpol Sumenep Alokasikan Anggaran Rp180 Juta untuk Seragam Paskibraka 2025

Manipulasi data tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses analisis kredit yang berujung pada pencairan dana oleh pihak bank.

Sementara itu, terdakwa Sukmar selaku debitur diketahui menggunakan dana hasil pencairan kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam pengajuan kredit.

Penyimpangan penggunaan dana tersebut menjadi salah satu rangkaian perbuatan yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukmar berupa hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp400 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 130 hari.
Selain itu, Sukmar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp28.040.944.221. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Sedangkan terdakwa Andi Fajri Andhika dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 60 hari.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut Sukmar dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta subsidair 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp28.040.944.221.

Sementara Andi Fajri Andhika dituntut hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 120 hari kurungan.

Baca Juga  Flare Gun Gubernur SDK Tanda Dimulai Sandeq Silumba, 55 Perahu Berlayar di Perairan Sulbar

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mendasarkan dakwaan pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan proses pemberian dan pemanfaatan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap hukum, termasuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Sumber: Kajari Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *