SUMENEP, MASALEMBO.ID – Upaya memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat terus diperkuat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paralegal yang menyasar masyarakat desa hingga wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan yang digelar di lantai III Graha Wiraraja, Universitas Wiraraja, Jumat (22/5/2026), itu diarahkan untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa sekaligus memperluas akses pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Pelatihan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, Forkopimda, organisasi kemahasiswaan, hingga perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Ketua LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah, mengatakan kondisi geografis Sumenep yang memiliki banyak desa dan wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan layanan bantuan hukum.
Menurutnya, pelayanan hukum tidak seharusnya hanya terpusat di wilayah perkotaan karena masyarakat di daerah terpencil juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Dibutuhkan sinergi semua pihak agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses pendampingan hukum,” ujarnya (23/05).
Ia menambahkan, keberadaan paralegal menjadi bagian penting dalam pembentukan Posbakum Desa karena nantinya akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan edukasi hukum di tengah masyarakat.
Langkah yang diambil LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan ini mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan, di mana akses terhadap layanan hukum masih belum merata, khususnya di wilayah kepulauan yang secara geografis sulit dijangkau.
Pihaknya memotret, dalam banyak kasus, keterbatasan akses tersebut membuat masyarakat kesulitan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Melalui pelatihan paralegal, diharapkan lahir individu-individu yang memiliki pemahaman dasar hukum serta mampu memberikan pendampingan awal kepada masyarakat.
“Peran ini menjadi krusial, terutama dalam memberikan edukasi hukum, membantu penyelesaian konflik sederhana, hingga menjembatani masyarakat dengan lembaga bantuan hukum profesional,” ungkapnya.
Meski jumlah peserta pelatihan tahun ini masih terbatas akibat penyesuaian kuota dari kementerian, pihak penyelenggara memastikan program tersebut akan terus dikembangkan secara bertahap. Perluasan jumlah peserta dan jangkauan wilayah menjadi target berikutnya agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas.
Selain itu, keberadaan Posbakum Desa diharapkan mampu menjadi titik layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. Tidak hanya sebagai tempat konsultasi, Posbakum juga berfungsi sebagai pusat edukasi hukum yang berkelanjutan, sehingga masyarakat memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap hak dan kewajiban hukum mereka. (Red/TH)













