POLMAN.MASALEMBO.ID — Sebanyak 30 nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, untuk menjalani proses klarifikasi terkait kredit yang mereka ajukan.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadirkan enam kepala unit BRI dari berbagai wilayah di Kabupaten Polewali Mandar.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam pemberian bantuan hukum.
Melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Muh. Resky Satria R, SH., MH., disampaikan bahwa proses klarifikasi dilakukan antara pihak BRI dan para debitur (nasabah) terkait 30 nama yang diajukan oleh pihak bank.
“Proses klarifikasi ini mempertemukan pihak BRI dengan debitur, yaitu masyarakat yang namanya diserahkan oleh BRI. Mereka berasal dari berbagai unit yang ada di Kabupaten Polewali Mandar, terkait penyelesaian piutang dari kredit yang telah diambil,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang menganggap persoalan kredit tidak akan berlanjut ke ranah hukum.
“Sebagian nasabah mungkin beranggapan bahwa kredit yang diambil tidak akan sampai ke ranah pidana maupun perdata. Padahal, dalam perjanjian kredit, khususnya terkait agunan, telah tercantum konsekuensi hukum yang bisa terjadi, termasuk kemungkinan masuk ke ranah pidana,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BRI menyebutkan bahwa terdapat tujuh unit yang dijadwalkan hadir dalam pemanggilan tersebut, namun hanya enam unit yang memenuhi panggilan.
“Dari tujuh unit yang dijadwalkan, yang hadir ada enam unit. Terkait agunan, ada beberapa nasabah yang sudah masuk daftar hitam karena kredit macet,” ungkap Iman, Kepala Unit BRI Pajalele.(*)












