MAJENE, MASALEMBO.ID – Warga Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat kembali mengungkapkan kekesalan. Setelah sebelumnya sempat dihalangi dalam sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 10 Maret lalu, kini muncul dugaan kuat adanya penimbunan laut atau reklamasi ilegal untuk pembangunan Jetty yang dilakukan oleh PT Cadas Industri Azelia Mekar (CIAM) di wilayah mereka.
Aktivitas penimbunan ini terpantau dilakukan secara terang-terangan meski kuat dugaan tanpa mengantongi dokumen AMDAL maupun izin reklamasi yang sah. Hal ini memantik Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Pamboang kembali bersuara.
“Ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang sengaja dibiarkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” kata Dicky Zulkarnain dari Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Pamboang, Kamis (9/4/2026).
Dicky mengatakan, tindakan tersebut jelas melanggar prosedur wajib perizinan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021, sekaligus menabrak Perda RZWP3K Sulbar No. 6 Tahun 2017 karena wilayah perairan Pamboang sejatinya merupakan sub-zona perikanan budidaya dan pariwisata, bukan kawasan industri pertambangan.
Selain persoalan izin, aktivitas tersebut juga dinilai berdampak fatal terhadap perusakan ekosistem karena merusak habitat biota laut penting, termasuk ikan penja dan penyu yang keberadaannya telah dilindungi oleh mandat Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2012.
“Terlebih lagi, konstruksi di pesisir Pamboang tanpa kajian mendalam sangat berisiko tinggi mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan rawan bencana tsunami dan abrasi,” terang Dicky via pesan elektronik.
Atas dasar rentetan pelanggaran tersebut, Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Pamboang mengeluarkan pernyataan tegas guna mendesak tindakan nyata dari pihak terkait.
“Kami menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini dan memberikan sanksi tegas kepada PT. Cadas Industri Azelia Mekar. Membiarkan reklamasi ilegal ini tetap berlangsung berarti membiarkan penghinaan hukum di negara ini,” Dicky.
Dia menegaskan kondisi ini menjadi alarm keras bagi perlindungan lingkungan di Sulawesi Barat agar praktik-praktik yang merusak ekosistem tidak terus berjalan tanpa tersentuh hukum.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan pihak PT CIAM terkait penimbunan atau reklamasi dimaksud. Demikian pula Pemerintah Daerah (Pemda) atau pihak terkait lainnya. (ril/har)












