DPRD Sumenep Mendesak Pengawasan Rokok Ilegal Sasar Pabrik

Avatar photo
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Upaya penertiban peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Meski razia rutin digelar oleh tim gabungan lintas instansi, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

Tim lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, serta Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep menggelar razia skala besar. Penindakan tersebut menyasar pasar-pasar tradisional di desa hingga sejumlah toko yang diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Fenomena menjamurnya rokok ilegal di wilayah berjuluk Kota Keris ini tidak bisa dilepaskan dari banyaknya perusahaan rokok (PR) yang beroperasi di Sumenep. Dengan jumlah yang mencapai ratusan, kondisi tersebut membuka celah bagi produksi dan distribusi rokok tanpa cukai yang sah.

Sepanjang 2025, tim gabungan mencatat temuan sebanyak 28.392 batang rokok ilegal yang beredar bebas di berbagai toko kelontong di Kota Keris. Meski demikian, pengawasan dinilai belum maksimal. Minimnya intensitas pengawasan menjadi salah satu titik lemah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diketahui hanya melaksanakan pengawasan satu kali dalam setahun.

Baca Juga  MBG Sumenep Diguncang Dugaan Pungutan Iuran Oleh Korwil, BGN Diminta Perketat Pengawasan

Kegiatan tersebut dilakukan bersama tim gabungan dengan dukungan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menyampaikan bahwa pengawasan rokok ilegal memang menjadi bagian dari tanggung jawab institusinya, terutama dalam program pemantauan yang dibiayai DBHCHT.

“Kami biasanya melakukan pengawasan bersama tim gabungan,” katanya (8/4).

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada peredaran di tingkat pengecer, seperti toko kelontong dan sejenisnya.
Adapun pengawasan terhadap produsen atau pabrikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.

Baca Juga  Upaya Progresif Dinkes Sumenep Atasi Kasus KEK pada Ibu Hamil Lewat Monitoring

“Kami hanya melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal. Untuk pabrikan, itu bukan ranah kami,” terangnya.

Wahyu menjelaskan, kegiatan pemantauan dilakukan di sejumlah desa pada berbagai kecamatan dengan melibatkan Bea Cukai Madura, unsur TNI, Polri, hingga kejaksaan. Hasil dari kegiatan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bea Cukai Madura.

“Hasil kegiatan kami sampaikan ke Bea Cukai Madura. Tahun lalu ditemukan 28.392 batang rokok ilegal yang dipasarkan,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Sumenep menilai pendekatan yang selama ini dilakukan masih parsial. Penindakan yang hanya menyasar pedagang kecil dianggap tidak akan memberikan efek jera secara signifikan jika sumber produksinya tidak disentuh.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, berpandangan bahwa pengawasan peredaran rokok ilegal semestinya tidak berhenti pada pedagang kecil. Ia mendesak perlunya langkah lebih menyeluruh dengan turut mengawasi pabrikan yang diduga menjadi sumber produksi rokok ilegal.

Baca Juga  Lewat Sastra: Bupati Sumenep Dorong Warga Madura Ikuti Lomba Pidato dan Puisi Bung Karno

“Kami ingin pemeriksaan tidak hanya di toko kelontong, tetapi juga pabrikan yang memproduksinya harus diawasi dan diperiksa,” katanya.

Menurutnya, jika hanya pedagang kecil yang menjadi sasaran, maka persoalan tidak akan pernah tuntas. Sebab, distribusi rokok ilegal akan terus berlangsung selama produksi masih berjalan tanpa pengawasan ketat.

DPRD juga mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Bea Cukai agar pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Selain itu, intensitas operasi dinilai perlu ditingkatkan, tidak hanya sekali dalam setahun.

Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi semua pihak. Di satu sisi, keberadaan ratusan perusahaan rokok menjadi potensi ekonomi bagi daerah. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan justru membuka ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *