Usia Seleksi Sekda Dipersoalkan, Komisi I DPRD Sumenep Siap Panggil BKPSDM

Avatar photo
Anggota Komisi I DPRD Sumenep dari Fraksi Gerindra, Holik (Istimewa)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Polemik batas usia dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep tahun 2026 berbuntut panjang. Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep memastikan akan segera memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta klarifikasi atas ketentuan usia yang tercantum dalam pengumuman panitia seleksi (pansel).

Isu ini mencuat setelah beredarnya Pengumuman Nomor 6/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang perubahan seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Sumenep 2026. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa batas usia maksimal calon Sekda adalah 58 tahun saat pelantikan, dengan ketentuan bersedia menandatangani surat pernyataan tidak mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Ketentuan itu memantik sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 tentang tata cara pengisian JPT Pratama secara terbuka dan kompetitif. Dalam regulasi tersebut, pada bagian pelaksanaan poin b angka 8, secara tegas disebutkan bahwa batas usia maksimal peserta seleksi JPT Pratama adalah 56 tahun.

Baca Juga  DPRD Soroti Defisit Anggaran Meski SILPA Capai Ratusan Miliar

Anggota Komisi I DPRD Sumenep dari Fraksi Gerindra, Holik, menilai perbedaan batas usia itu tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, seleksi jabatan strategis seperti Sekda harus berlandaskan aturan yang jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda.

“Kita akan panggil dalam waktu dekat ini pihak terkait, salah satunya BKPSDM untuk memberikan klarifikasi. Sebab sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu tidak menabrak aturan, apakah iya,” tegasnya, Jumat (6/2).

Holik menegaskan, jika benar terdapat ketidaksesuaian antara pengumuman pansel dengan Peraturan Bupati yang masih berlaku, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip seleksi terbuka yang objektif, transparan, dan taat hukum. Ia juga menyoroti pentingnya hierarki peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan administrasi pemerintahan.

“PP itu lebih tinggi dari SE. Kalau sudah cacat, kita mempertanyakan keberadaan pansel ini,” ujarnya.

Baca Juga  Ekspor SDM Kesehatan, 6 Kabupaten di Sulbar Dapat Kesempatan Kirim Perawat ke Jepang

Menurutnya, selama Perbup Nomor 61 Tahun 2021 belum dicabut atau direvisi, maka seluruh tahapan dan persyaratan seleksi seharusnya merujuk pada regulasi tersebut. Ia khawatir, jika polemik ini dibiarkan tanpa penjelasan yang terbuka, akan muncul persoalan administratif yang berujung pada sengketa hukum di kemudian hari.

Komisi I, lanjut Holik, tidak ingin proses seleksi Sekda yang merupakan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep justru tercoreng oleh persoalan prosedural. Jabatan Sekda memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan perangkat daerah, sehingga proses seleksinya harus bersih dari potensi cacat administrasi.

“Untuk memastikan kebenaran dari polemik ini, maka kita panggil BKPSDM ke Komisi I untuk memberikan kepastian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, sebelumnya membantah adanya pelanggaran dalam penentuan batas usia tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi panitia seleksi.

Baca Juga  Universitas PGRI Sumenep Kukuhkan 575 Wisudawan Dari Tuju Program Studi

“Sudah sesuai persyaratan di pengumuman itu. Tidak ada. Sudah sesuai semua,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Pernyataan tersebut belum meredam tanda tanya publik. Sejumlah kalangan menilai perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum perubahan atau penyesuaian batas usia tersebut, terutama jika berbeda dengan regulasi yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan terkait tahapan maupun polemik batas usia dalam seleksi Sekda Sumenep 2026.

Polemik ini menjadi ujian awal bagi proses seleksi Sekda Sumenep tahun 2026. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar hasil seleksi tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari. Komisi I DPRD Sumenep kini bersiap menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *